Go-Jek Akhirnya 'Permisi' ke BI Soal Akuisisi Tiga Fintech

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Senin, 18 Des 2017 15:26 WIB
Gojek akhirnya secara resmi menyampaikan langkah akusisi tiga perusahaan fintech kepada bank Indonesia pada hari ini, Senin (18/12).
Gojek akhirnya secara resmi menyampaikan langkah akusisi tiga perusahaan fintech kepada bank Indonesia pada hari ini, Senin (18/12). (CNN Indonesia/Trisno Heriyanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa PT Gojek Indonesia telah resmi menyampaikan langkah akusisi tiga perusahaan penyedia layanan keuangan berbasis teknologi (financial technlogy/fintech) kepada bank sentral pada hari ini, Senin (18/12).

Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo mengatakan, pihak Gojek telah menyampaikan langkah akuisisinya, sebelum BI mengeluarkan batas waktu pelaporan. Dengan demikian, menurut Pungky, Gojek tak melanggar ketentuan pihaknya selaku regulator.

"Per hari ini, mereka sudah sampaikan bahwa mereka akan mengakusisi. Ini sudah disampaikan ke kami. Jadi, ini membuktikan bahwa apa yang harus dilakukan industri dan regulator," ujar Pungky, Senin (18/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati pihak Gojek telah menyampaikan kepada BI, namun Pungky bilang, izin akuisisi tersebut belum dapat diberikan. Sebab, Gojek harus lebih dahulu menyerahkan seluruh dokumen terkait yang selanjutnya akan diproses oleh BI.

Ia bilang, proses penelitian dan analisa yang dilakukan BI dalam menentukan perizinan itu akan dilakukan dalam kurun waktu 45 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.

"Misal dokumen yang harus disampaikan ada 15, lalu hanya menyampaikan 14, kami tidak akan memproses dan kami tidak hitung hari penyampaian itu. Tapi kalau sudah lengkap, kami lihat, kami analisa, diproses. Dari situ, akan diproses sesuai dengan waktu yang ditetapkan," jelasnya.

Bersamaan dengan itu, BI belum bisa memastikan kapan proses perizinan akuisisi oleh Gojek akan selesai. Pasalnya, hal itu bergantung pada kecepatan perusahaan dalam memenuhi seluruh dokumen yang dibutuhkan.

Di sisi lain, ia bilang, pihaknya hanya akan memproses perizinan rencana akuisisi dua fintech saja, yaitu Kartuku dan Midtrans oleh Gojek. Sebab, keduanya merupakan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Sementara satu fintech lainnya, yakni Mapan, menurut dia, bukan merupakan PJSP sehingga perizinannya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun Pungky menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan fungsi BI sebagai regulator pengawas dalam sistem PJSP.

"Satu, BI memastikan ini harus memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. Kedua, tidak boleh ada praktik dagang atau bisnis model yang sifatnya merugikan. Ketiga, skala usaha yang dilakukan harus memenuhi aturan yang ada di BI," pungkasnya.

Pada Jumat kemarin (15/12), Gojek mengumumkan rencana akuisisi tiga perusahaan fintech di Indonesia, yaitu Kartuku, Midtrans, dan Mapan. Gojek pun telah menandatangani perjanjian akuisisi dengan ketiga perusahaan tersebut.

Akuisisi ketiga fintech tersebut, diharapkan Gojek bakal memperkuat ekspansi GoPay di Indonesia. Gojek mengungkap bahwa bisnis perusahaan-perusahaan yang diakuisisinya saat ini memproses total transaksi lebih dari Rp67,5 triliun per tahun, baik melalui kartu kredit, debit maupun dompet digital untuk para pengguna, penyedia jasa, dan merchant-merchant mereka. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER