Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) mengisyaratkan akan meneliti lebih lanjut pengambilalihan saham yang dilakukan oleh pengelola aplikasi Gopay terhadap tiga perusahaan financial technology (fintech), yakni Kartuku, Midtrans, dan Mapan.
“Penelitian lebih lanjut dalam rangka pengawasan terhadap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk memastikan bahwa kegiatan usaha telah dijalankan sesuai dengan izin yang dimiliki, serta telah taat terhadap asas dan ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman, Minggu (17/12).
Ia melanjutkan, dalam melakukan penelitian, baik terhadap PJSP maupun pihak-pihak yang mengajukan izin sebagai PJSP, bank sentral akan mendalami teknologi informasi, persyaratan dokumen, dan aspek operasional lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, BI juga akan melihat struktur kepemilikan dalam sudut pandang yang lebih luas dengan menerapkan consolidated supervision, jika perusahaan tersebut bagian dari suatu grup usaha.
“Apabila terdapat PJSP yang melanggar ketentuan, BI akan melakukan pemeriksaan dan tindakan pengawasan yang dipandang perlu untuk memastikan terjaganya perlindungan konsumen, dan keamanan Sistem Pembayaran Indonesia,” terang Agusman.
Sebelumnya, Aplikasi layanan transportasi dan dompet digital, Gojek, mengumumkan aksi korporasi mengakuisisi tiga fintech. Langkah ini diklaim sebagai upaya untuk menyediakan ekosistem pembayaran finansial yang inklusif kepada institusi keuangan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta mitra pengemudi dan lainnya.
“Melalui akuisisi ini, Gojek akan berkolaborasi dengan tiga perusahaan fintech nasional terdepan di Indonesia yang memiliki visi dan etos kerja yang sama dengan kami. Inisiatif ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat fondasi dan langkah kami di industri fintech Indonesia,” tutur CEO Gojek Nadiem Makarim.
Padahal, menurut BI, selaku otoritas sistem pembayaran di Tanah Air, diperlukan aspek keamanan dan perlindungan konsumen untuk menciptakan industri teknologi finansial. Salah satu upayanya, antara lain dengan melakukan pengaturan serta pengawasan terhadap (PJSP).
Agusman menjelaskan, agar pengawasan sistem pembayaran dapat berjalan efektif, maka BI mewajibkan agar setiap rencana akuisisi yang akan dilakukan PJSP terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari bank sentral.
“Kewajiban tersebut diterapkan untuk memastikan bahwa pengembangan tersebut telah memperhatikan keamanan sistem, perlindungan konsumen dan keamanan nasional. Dengan demikian, PJSP hanya dapat melaksanakan rencana tersebut jika telah mendapatkan persetujuan BI,” tegas dia.
(bir)