“Penelitian lebih lanjut dalam rangka pengawasan terhadap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk memastikan bahwa kegiatan usaha telah dijalankan sesuai dengan izin yang dimiliki, serta telah taat terhadap asas dan ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman, Minggu (17/12).
Ia melanjutkan, dalam melakukan penelitian, baik terhadap PJSP maupun pihak-pihak yang mengajukan izin sebagai PJSP, bank sentral akan mendalami teknologi informasi, persyaratan dokumen, dan aspek operasional lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Apabila terdapat PJSP yang melanggar ketentuan, BI akan melakukan pemeriksaan dan tindakan pengawasan yang dipandang perlu untuk memastikan terjaganya perlindungan konsumen, dan keamanan Sistem Pembayaran Indonesia,” terang Agusman.
“Melalui akuisisi ini, Gojek akan berkolaborasi dengan tiga perusahaan fintech nasional terdepan di Indonesia yang memiliki visi dan etos kerja yang sama dengan kami. Inisiatif ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat fondasi dan langkah kami di industri fintech Indonesia,” tutur CEO Gojek Nadiem Makarim.
Agusman menjelaskan, agar pengawasan sistem pembayaran dapat berjalan efektif, maka BI mewajibkan agar setiap rencana akuisisi yang akan dilakukan PJSP terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari bank sentral.
“Kewajiban tersebut diterapkan untuk memastikan bahwa pengembangan tersebut telah memperhatikan keamanan sistem, perlindungan konsumen dan keamanan nasional. Dengan demikian, PJSP hanya dapat melaksanakan rencana tersebut jika telah mendapatkan persetujuan BI,” tegas dia. (bir)