Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan menyalurkan Rp4,5 triliun kredit pemilikan rumah (KPR) melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Penyaluran dana KPR FLPP tersebut ditujukan untuk 42 ribu unit rumah, terdiri dari Rp2,2 triliun dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Rp2,3 triliun dari optimalisasi pengembalian pokok.
“Di 2018, bank penyalur FLPP bertambah menjadi 40 bank pelaksana. Delapan di antaranya bank umum dan 32 bank pembangunan daerah. Di dalamnya juga termasuk 12 bank syariah,” ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti, mengutip ANTARA, Kamis (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, 40 bank penyalur KPR FLPP, antara lain BRI, BNI, Bank Mandiri, BTPN, Bank Mayora, Bank Sumut, Bank Riau Kepri, Bank Jambi dan Bank Sumselbabel. Selain itu, untuk bank syariah, ada juga BRI Syariah, BJB Syariah, Bank Syariah Mandiri.
BTN selaku bank pelat merah yang fokus pada pembiayaan KPR, tidak lagi ditunjuk untuk menyalurkan KPR FLPP. Bank ini diminta konsentrasi untuk menggarap KPR berskema Subsidi Selisih Bunga (SSB) sejak pertengahan tahun ini.
"Kami berharap, lebih banyak bank penyalur meningkatkan akses bagi masyarakat. Dananya sudah bisa cair Januari 2018," terang Lana.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, KPR FLPP murni merupakan program pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah bagi seluruh masyarakat.
"FLPP ini bunga 5 persen, uang muka 1 persen dan bantuan tunai Rp4 juta. Itu program pemerintah, bukan program BTN," jelasnya.
Direktur Utama PPDPP Budi Hartono mengatakan, pihaknya telah menyalurkan Rp2,4 triliun KPR FLPP untuk 21.592 unit rumah di sepanjang tahun ini.
"Alokasi penyaluran 2017 sebesar Rp3,1 triliun dan Rp1,4 trilun dari optimalisasi pengembalian pokok. Di 2018, total Rp4,5 triliun. Ditambah sisa tahun ini sekitar Rp1,7 triliun," tutur dia.
PPDPP adalah salah satu unit organisasi non eselon dibawah Kementerian PUPR dengan tugas utama menyalurkan dan mengelola dana investasi pemerintah untuk pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
(antara/bir)