Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti bilang, instansinya telah menandatangani perjanjian kerja sama operasional (PKO) dengan 40 bank pelaksana. Kebijakan tersebut dilakukan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).
"Ini dilakukan untuk menghindari pengembang-pengembang nakal yang seringkali tidak memerhatikan kualitas rumah yang dibangun," kata Lana Winayanti, mengutip ANTARA, Kamis (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan memantau kinerja pengembang serta memberi kepastian kepada bank pelaksana terhadap kualitas rumah dan kualitas pengembangnya," ujarnya.
Selain itu, sambung Lana, pemerintah juga mendorong sertifikasi terhadap pengembang dengan menggandeng Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Sehingga, lebih profesional dan lebih menjamin kualitas bangunan rumah.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam kesempatan yang sama mengungkapkan, pemerintah ingin lebih melindungi konsumen menyusul banyaknya keluhan terhadap pengembang nakal.
Basuki menjelaskan, dengan sistem registrasi pengembang itu, maka bank penyalur kredit pemilikan rumah subsidi bisa memilih pengembang-pengembang yang bisa diajak bekerja sama dalam mengembangkan perumahan FLPP.
Basuki berjanji, akan menginstruksikan jajarannya untuk tidak hanya bertanggung jawab atas penyaluran dana, tetapi juga pembangunan fisik rumah.
Ketua umum REI Soelaeman Soemawinata mengatakan, keberadaan pengembang nakal tidak bisa dihindari. Meskipun jumlahnya kecil, harus ada upaya tegas untuk memberantasnya.
Menurut dia, untuk mengatasi hal tersebut, REI telah melakukan sejumlah upaya termasuk mendirikan badan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang berkeliling ke daerah.
Sistem rekrutmen pengembang untuk masuk asosiasi juga terus ditingkatkan kualitasnya, termasuk mengembangkan lembaga sertifikasi sendiri. "Tentu, kalau pengembang ini nakal, dia akan tergerus dengan sendirinya," pungkas Soelaeman. (antara/bir)