Januari 2018, Kementerian PUPR Mulai Catat Pengembang Rumah

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Kamis, 21 Des 2017 15:53 WIB
Upaya ini dilakukan untuk menghindari pengembang-pengembang nakal yang kerap mengesampingkan kualitas rumah yang dibangun.
Upaya ini dilakukan untuk menghindari pengembang-pengembang nakal yang kerap mengesampingkan kualitas rumah yang dibangun. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai menerima registrasi pengembang perumahan pada Januari 2018. Pendaftaran ini sebagai upaya menata, mengkoordinasikan, dan meningkatkan peran asosiasi dan pengembangan dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti bilang, instansinya telah menandatangani perjanjian kerja sama operasional (PKO) dengan 40 bank pelaksana. Kebijakan tersebut dilakukan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).

"Ini dilakukan untuk menghindari pengembang-pengembang nakal yang seringkali tidak memerhatikan kualitas rumah yang dibangun," kata Lana Winayanti, mengutip ANTARA, Kamis (21/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan sistem tersebut, ia melanjutkan, pengembang yang dapat membangun rumah dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya pengembang yang telah terdaftar di Ditjen Pembiayaan Perumahan.

"Kami akan memantau kinerja pengembang serta memberi kepastian kepada bank pelaksana terhadap kualitas rumah dan kualitas pengembangnya," ujarnya.

Tahapan registrasi pengembangan akan dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu pertama, tahap registrasi asosiasi dan pengembang pada Januari-Maret 2018. Dilanjutkan, kedua, tahap seleksi asosiasi dan pengembang pada April-Juni 2018.

Ketiga, masuk ke tahap sertifikasi asosiasi dan pengembang pada Juli-Desember 2018 dan keempat, tahap reward and punishment (penghargaan dan sanksi) pada Desember 2018.

Selain itu, sambung Lana, pemerintah juga mendorong sertifikasi terhadap pengembang dengan menggandeng Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Sehingga, lebih profesional dan lebih menjamin kualitas bangunan rumah.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam kesempatan yang sama mengungkapkan, pemerintah ingin lebih melindungi konsumen menyusul banyaknya keluhan terhadap pengembang nakal.

"Ada yang sudah akad belum dibangun. Ada yang sudah dibangun belum bisa ditempati. Apalagi, kalau menggunakan FLPP kan ada uang negara. Disitu saya bertanggung jawab untuk melindungi," ungkapnya.

Basuki menjelaskan, dengan sistem registrasi pengembang itu, maka bank penyalur kredit pemilikan rumah subsidi bisa memilih pengembang-pengembang yang bisa diajak bekerja sama dalam mengembangkan perumahan FLPP.

Basuki berjanji, akan menginstruksikan jajarannya untuk tidak hanya bertanggung jawab atas penyaluran dana, tetapi juga pembangunan fisik rumah.

"Nanti dari PPDPP atau Ditjen Pengembangan Pembiayaan Perumahan bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan fisiknya. Indikator keberhasilan tidak hanya penyaluran kredit, tapi juga kualitas huniannya," imbuhnya.

Ketua umum REI Soelaeman Soemawinata mengatakan, keberadaan pengembang nakal tidak bisa dihindari. Meskipun jumlahnya kecil, harus ada upaya tegas untuk memberantasnya.

Menurut dia, untuk mengatasi hal tersebut, REI telah melakukan sejumlah upaya termasuk mendirikan badan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang berkeliling ke daerah.

Sistem rekrutmen pengembang untuk masuk asosiasi juga terus ditingkatkan kualitasnya, termasuk mengembangkan lembaga sertifikasi sendiri. "Tentu, kalau pengembang ini nakal, dia akan tergerus dengan sendirinya," pungkas Soelaeman. (antara/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER