Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan agar aktivitas perdagangan Bitcoin, mata uang virtual (crypthocurrency) dilaporkan ke wasit industri keuangan. Soalnya, Bitcoin merupakan salah satu produk sektor jasa keuangan, yang berarti harus mendapatkan pengawasan.
Apalagi, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, Bitcoin belum memiliki aturan main di Indonesia. Regulator mengaku masih mempelajari Bitcoin.
"Di industri jasa keuangan, begitu dia berdagang Bitcoin harus lapor ke kami. Jasa keuangan begitu, ada produk baru, apalagi itu Bitcoin, harus lapor," ujar dia, Kamis (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, OJK terus melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) selaku regulator sistem pembayaran untuk melihat cara kerja dari perdagangan Bitcoin.
"Kami masih harus identifikasi produknya. Apakah
payment system (sistem pembayaran) atau lainnya. Karena kalau
payment system, berarti otoritasnya di BI," imbuhnya.
Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Mirza Adityaswara melarang pihak toko (
merchant) menerima pembayaran transaksi dari pelanggan yang menggunakan Bitcoin.
Bahkan, BI turut melarang perusahaan penyedia jasa keuangan berbasis teknologi (
financial technology/fintech) bertransaksi menggunakan Bitcoin.
Pasalnya, Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah dan diakui oleh negara. Selain itu, aturan main untuk penggunaan dan perdagangan Bitcoin belum ada di dalam negeri.
Di sisi lain, Mirza melihat nilai Bitcoin sangat berfluktuasi, sehingga memiliki risiko. "Sebaiknya,
merchant jangan menerima (Bitcoin cs) sebagai alat pembayaran. Nanti kalau ada apa-apa, BI sudah bilang bahwa jangan menerima itu," pungkasnya.
(bir)