OJK Lantik Irjen Rokhmad Sunanto Jadi Kepala Penyidik OJK
Lavinda | CNN Indonesia
Kamis, 21 Des 2017 17:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Irjen Polisi Rokhmad Sunanto dilantik sebagai Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan menggantikan Irjen Pol Abdul Kamil Razak.
Pelantikan dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (21/12).
"Pejabat baru akan bertugas memimpin pelaksanaan penyidikan, pengembangan kebijakan penyidikan, pelaksanaan kerja sama dengan pihak terkait untuk menegakkan hukum dan memberikan dukungan penyidikan tindak pindana di sektor jasa keuangan," papar Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12).
Secara rinci disebutkan, tugas departemen penyidik antara lain menyusun pedoman penyidikan, dan melakukan melakukan pengembangan kebijakan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Selain itu, memberikan dukungan kepada penyidik untuk melaksanakan penyidikan.
Selama tahun periode Januari-November 2017, OJK telah menerbitkan 13 surat perintah penyidikan (Sprindik) yang terdiri dari 11 perkara perbankan, 1 perkara pasar modal, dan 1 perkara IKNB.
Dari perkara yang sudah dilakukan penyidikan, terdapat lima perkara yang telah diserahkan kepada jaksa peneliti dan sudah dinyatakan lengkap (P-21) sebanyak empat berkas perkara perbankan.
Selanjutnya, dari empat perkara perbankan tersebut, sebanyak dua perkara telah mendapatkan putusan hukum tetap sesuai putusan pengadilan.
(lav/bir)
Irjen Polisi Rokhmad Sunanto dilantik sebagai Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan menggantikan Irjen Pol Abdul Kamil Razak.
Pelantikan dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (21/12).
"Pejabat baru akan bertugas memimpin pelaksanaan penyidikan, pengembangan kebijakan penyidikan, pelaksanaan kerja sama dengan pihak terkait untuk menegakkan hukum dan memberikan dukungan penyidikan tindak pindana di sektor jasa keuangan," papar Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12).
Secara rinci disebutkan, tugas departemen penyidik antara lain menyusun pedoman penyidikan, dan melakukan melakukan pengembangan kebijakan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Selain itu, memberikan dukungan kepada penyidik untuk melaksanakan penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari perkara yang sudah dilakukan penyidikan, terdapat lima perkara yang telah diserahkan kepada jaksa peneliti dan sudah dinyatakan lengkap (P-21) sebanyak empat berkas perkara perbankan.
Selanjutnya, dari empat perkara perbankan tersebut, sebanyak dua perkara telah mendapatkan putusan hukum tetap sesuai putusan pengadilan.