PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, salah satunya. Direktur Utama BRI Suprajarto mengatakan, relaksasi itu akan diberikan segera setelah aturan main OJK terbit.
"Segera (relaksasi), tapi kan aturan dari OJK belum keluar. Begitu keluar, kami sudah siap. Siap dari sisi orang-orang dan yang akan kami lakukan," ujarnya, Senin (27/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, data BRI menunjukkan bahwa jumlah aliran kredit yang berpotensi terdampak karena erupsi Gunung Agung mencapai Rp554 miliar yang diberikan kepada 700 debitur di sekitar Karangasem.
"Tapi, ini kan terindikasi terdampak, tapi kan belum tentu macet, belum tentu berdampak ke NPL," tekannya.
Sejak terjadinya erupsi, ia bilang, perusahaan sudah melakukan mitigasi berupa monitoring pada kredit-kredit yang berpotensi terdampak itu. Di sisi lain, ia melihat, budaya menunggak kredit dari debitur di Bali tidak besar. "Jadi, kami optimistis Bali nanti akan recovery (pulih) lagi," imbuh dia.
Wakil Direktur BNI Herry Sidharta menuturkan, manajemen sudah mendata berapa banyak debitur yang akan diberikan relaksasi, baik yang merupakan debitur kelas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga beberapa yang di atas segmen UMKM.
"Ada 24 debitur (yang diberikan relaksasi), yang 16 debitur merupakan UMKM, totalnya Rp154 miliar," tutur Herry kepada CNNIndonesia.com.
"Di POJK diatur relaksasi untuk kredit UMKM sampai dengan Rp5 miliar yang disebabkan force majeur dan yang perlu ditambahkan adalah untuk yang di atas Rp5 miliar," katanya.
Untuk itu, sambung dia, manajemen akan memberikan relaksasi berupa kemudahan pembayaran kewajiban pengembalian kredit ke bank selama proses pemulihan terjadinya bencana hingga kembali ke kondisi normal.
Selain itu, bank juga akan memberikan perpanjangan jangka waktu pengembalian kredit dari debitur hingga penundaan pembayaran utang pokok. Namun, ia belum merinci berapa lama jangka waktu tersebut. (bir)