Sementara, Ketua BPKN Ardiansyah Parman menuturkan, IKK negara-negara Eropa ada di atas 50 persen. Hal ini dikarenakan konsumen di Indonesia masih kurang tingkat pengetahuan dan pendidikannya.
"Oleh karena itu, sosialisasi soal perlindungan konsumen harus lebih banyak supaya mereka memahami hak-hak yang harus diperjuangkan," ujarnya, Rabu (27/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Makanya, peran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) sangat penting untuk meningkatkan kesadaran konsumen guna memperjuangkan hak-haknya. Pasalnya, di tiap daerah terdapat ratusan LPKSM yang membantu konsumen.
"Mencapai sekitar 40an persen itu merupakan pekerjaan yang luar biasa. Jadi, tidak hanya dilakukan oleh BPKN, pemerintah pusat dan daerah juga harus melakukan hal itu," imbuhnya.
Perbankan Dominasi Pengaduan
Berdasarkan pengaduan yang diterima BPKN, baik melalui call center, datang langsung, maupun e-mail, selama kurun Januari sampai November 2017 didominasi oleh sektor perbankan.
Sisanya, jumlah pengaduan dari periklanan empat persen, e-Dagang empat persen, telekomunikasi tiga persen, ritel dua persen, transportasi tiga persen, ekspedisi dua persen, barang elektronik satu persen, haji/umroh satu persen, asuransi satu persen, layanan kesehatan satu persen, undian berhadiah satu persen dan lain-lain tujuh persen dari total pengaduan yang diterima BPKN. (bir)