Lindungi Konsumen, Kemendag dan Polri Teken Nota Kesepahaman

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 20 Des 2017 14:37 WIB
Nota Kesepahaman ini merupakan perpanjangan dari perjanjian yang telah ditandatangani pada 4 Januari 2013 dan berakhir pada 4 Januari 2018.
Kementerian Perdagangan dan Kepolisian Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penegakan Hukum, Pengawasan, dan Pengamanan di Bidang Perdagangan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penegakan Hukum, Pengawasan, dan Pengamanan di Bidang Perdagangan pada hari ini, Rabu (20/12), di Kantor Kemendag, Jakarta.

Nota Kesepahaman ini merupakan perpanjangan dari perjanjian yang telah ditandatangani pada 4 Januari 2013 dan berakhir pada 4 Januari 2018.

"Peningkatan penegakan hukum merupakan satu langkah Kementerian Perdagangan dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan konsumen," ujar Karyanto saat membacakan sambutan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Auditorium Kemendag, Rabu (20/12).

Ruang lingkup MoU, lanjut Karyanto, meliputi koordinasi kegiatan dalam bidang pertukaran data dan/atau informasi, penegakan hukum, pengawasan, pengamanan, dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karyanto mengungkapkan salah satu kendala yang dihadapi Kemendag dalam melaksanakan pengawasan adalah terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Saat ini, jumlah PPNS Kemendag hanya 100 orang yang terdiri dari 73 orang untuk Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) dan 27 orang untuk PPNS di Bappebti. Adapun jumlah PPNS aktif di daerah hanya 143 orang.

Kondisi tersebut tidak seimbang dengan luasnya wilayah pengawasan yang meliputi seluruh Indonesia. Karenanya, Kemendag memerlukan koordinasi dan sinergi dengan Polri.

Selain itu, salah satu bentuk kerja sama yang dilakukan antar keduanya adalah dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan terhadap PPNS Kemendag oleh Koordinator Pengawas PPNS.

Dari tahun 2011 hingga 2017, pegawai yang telah dididik mencakup 47 orang PPNS Metrologi, 327 orang PPNS PKTN, 27 orang PPNS Perdagangan, dan 24 orang PPNS Bappebti.

Selain memberikan pendidikan dan pelatihan PPNS, Polri juga membantu dalam penanganan perkara yang dilakukan PPNS Kemendag.

Sebagai tindak lanjut dari MoU antara kedua instansi, disusun pula Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum, Pengawasan, dan Pengamanan di Bidang Perlindungan Konsumen, Kegiatan Perdagangan dan Metrologi Legal.

"Ini adalah awal yang baik, di mana yang diperlukan saat ini adalah langkah pengawasan yang konkret, yang hasilnya dapat segera dirasakan masyarakat, termasuk pelaku usaha dan konsumen," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Syahrul Mamma di tempat yang sama.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2017, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PKTN telah melaksanakan pengawasan terhadap 582 barang yang terdiri dari parameter Standar Nasional Indonesia (SNI), parameter label bahasa Indonesia, dan parameter Manual Kartu Garansi (MKG).

Dari 150 barang SNI, Kemendag menemukan bahwa 89 barang sesuai persyaratan, 47 tidak memenuhi ketentuan SNI, dan 14 barang masih dilakukan pengujian.

Selanjutnya, dari 255 hasil pengawasan label Bahasa Indonesia, terdapat 189 barang sesuai ketentuan dan 66 belum memenuhi.

Kemudian, dari 177 barang hasil pengawasan MKG, terdapat 119 barang sesuai ketentuan dan sisanya belum memenuhi ketentuan.

Kemendag juga melakukan pengawasan terhadap 303 pelaku usaha di mana 162 pelaku usaha diantaranya sudah memenuhi ketentuan dan sisanya belum memenuhi ketentuan.

Sementara itu, Bareskrim Polri sepanjang tahun 2017 telah berhasil mengungkap beberapa kasus di bidang perdagangan antara lain kasus perdagangan gula rafinasi yang melanggar ketentuan SNI dan perundang-undangan yang berlaku, kasus penimbunan cabai rawit yang dilakukan pengepul, kasus penimbunan bawang, serta kasus penyelundupan minuman beralkohol. (lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER