BPKN Minta Dilibatkan Susun Aturan Perlindungan Konsumen

Setyo Aji Harjanto | CNN Indonesia
Kamis, 28 Des 2017 14:35 WIB
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai pemerintah belum serius melindungi kepentingan konsumen.
Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak menilai, pemerintah belum serius dalam melindungi kepentingan konsumen. Hal itu terlihat dari tak ada kebijakan yang berfokus pada perlindungan konsumen. (Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah melibatkan lembaganya dalam proses pembentukan peraturan perlindungan konsumen.

Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak menilai, pemerintah belum serius dalam melindungi kepentingan konsumen. Hal itu terlihat dari tak ada kebijakan yang berfokus pada perlindungan konsumen, baik dari sisi aturan teknis maupun penerapannya.

Rolas melihat, pembentukan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen hanya fokus pada tataran teoritis untuk melindungi konsumen.

“Di Perpres tersebut tidak ada yang baru hanya mempertegas aturan yang sudah ada saja. Perpres tidak mengatur dengan tegas siapa yang menjadi koordinator dalam melindungi konsumen,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (27/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga melihat ketidakseriusan pemerintah dari masih banyaknya produk untuk konsumen yang beredar dan tidak memenuhi standar.

Solusinya, menurut dia, pemerintah perlu berfokus memperkuat lembaga perlingungan konsumen, baik dari sisi kemandirian, anggaran, maupun kewenangannya. Sampai saat ini BPKN hanya sampai pada tugas memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait perlindungan konsumen.

Dia mengungkapkan, BPKN sebagai lembaga perlindungan konsumen yang dibentuk negara berdasarkan perintah Undang-undang juga seringkali diabaikan.

Sebagai indikatornya, menurut dia, banyak rekomendasi BPKN yang tidak diindahkan oleh kementerian terkait. Misalnya, ketika 2015 lalu, BPKN memberikan rekomendasi kepada Kementerian Agama terkait biro perjalanan umroh yang malpraktek.

"Rekomendasi itu tak ditanggapi dengan serius oleh Kementerian Agama. Baru setelah ada kasus nasional mengenai travel umroh, pelaku kebijakan seakan kebakaran jenggot,” ungkapnya, Rabu (27/12).

Namun, sampai saat ini menurut Rolas, terdapat beberapa Kementerian dan Lembaga yang telah berkoordinasi dalam pembentukan regulasi perlindungan konsumen.

“Pertama itu adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), kedua dari dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ketiga dari Bank Indonesia (BI) dan Keempat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” tuturnya. (lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER