Ditjen Pajak Telusuri Selisih Dana Repatriasi Rp9 Triliun

Dinda Audriene Mutmainah | CNN Indonesia
Sabtu, 06 Jan 2018 16:35 WIB
Total dana repatriasi yang terkumpul hingga akhir tahun lalu cuma Rp138 triliun atau masih terdapat kekurangan Rp9 triliun dari komitmen Rp147 triliun.
Total dana repatriasi yang terkumpul hingga akhir tahun lalu cuma Rp138 triliun atau masih terdapat kekurangan Rp9 triliun dari komitmen Rp147 triliun. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut bahwa total dana repatriasi yang terkumpul hingga akhir tahun lalu cuma Rp138 triliun atau masih terdapat kekurangan Rp9 triliun dari total komitmen sebesar Rp147 triliun.

“Ada selisih. Sedang kami telusuri siapa,” ujar Direktur Jenderal Pajak DJP Kemenkeu Robert Pakpahan, Jumat (5/1).

Kendati demikian, Robert belum menyebutkan secara pasti informasi sementara latar belakang terjadinya selisih raihan dana repatriasi. Namun, ia mengklaim, hal ini akan ditindak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Hestu Yoga Saksama belum dapat memastikan belum masuknya sisa dana komitmen repatriasi Rp9 triliun. Hal ini dikarenakan ada kesulitan untuk mengeluarkan dana dari asal negara tempat penyimpanan dana tersebut.

"Nanti kami lihat jika memang ada ketentuan dan ada regulasinya, kami kan masih terpaku dengan regulasi yang ada," ucap Hestu.

Sementara, terkait dana yang sudah masuk ke Indonesia, Hestu tidak bisa memastikan ke mana saja dana itu diinvestasikan atau dipendam. Seperti diketahui, dana repatriasi wajib dipendam selama tiga tahun di dalam negeri.

"Saya sudah tidak capture lagi, banyak yang masuk pasar modal," imbuh Hestu.

Sekadar informasi, peserta amnesti pajak sebenarnya memiliki waktu hingga 31 Desember 2017 untuk menyerahkan komitmen dana repatriasi. Apabila mereka melanggar, maka akan dikenakan denda 200 persen dari pajak terutang.

"Data sementara sudah ada tapi menunggu juga dari WP untuk melaporkan," pungkasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER