Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mengejar penerimaan pajak 2018 dengan memanfaatkan basis data yang telah dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Nantinya, otoritas pajak akan memberikan data kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar kinerja pengumpulan penerimaan pajak bisa lebih terorganisir dan tepat sasaran.
"Jadi tidak ngawur nggak semua orang dikejar-kejar dengan data yang tidak ada, sehingga tidak hanya ekonominya tetap tertata rapi, tapi kita juga bisa mengumpulkan penerimaan dengan baik," ujar dia
Dalam prakteknya, DJP akan diminta meninjau ulang KPP karena beban kerjanya yang dinilai cukup besar dan tak seimbang. Maka ke depan, Sri Mulyani mengaku akan membagi rata beban kerja KPP untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, tidak meratanya pembagian beban kerja KPP disebabkan oleh lonjakan pembayar pajak individu tahun lalu.
"Jumlah
tax payer (pembayar pajak) ini sudah melonjak, 36 juta Jadi beban dari KPP-KPP ini menjadi tidak seimbang," jelas Ani.
Selain itu, otoritas juga akan memperbaiki kualitas data guna meminimalisir
shortfall penerimaan pajak serta mendapatkan data pajak yang berkualitas.
"Ke depannya kami juga akan melakukan inventarisasi dari data perpajakan. Jangan lupa Automatic Exchange Of Information (AEOI) di 2018 ini sudah mulai aktif di pertengahan tahun bulan juli, dan data dari
tax amnesty (program pengampunan pajak) yang kami peroleh, dan koordinasi pajak dan bea cukai semakin erat," papar Ani
Ani berharap, dengan data wajib pajak (WP) yang berkualitas, proses pengumpulan pajak akan lebih tetap sasaran dan optimal di masa mendatang.
Dengan demikian, WP yang sudah patuh tidak perlu khawatir dikejar-kejar pajak karena data laporan keuangannya sudah konsisten dan lengkap.
"Nanti konsisten, WP yang sudah
comply (memenuhi aturan) tidak perlu khawatir, karena laporan keuangannya dia untuk pajak dan bea cukai untuk lembaga keuangan semuanya tetap sama, konsisten," ujar Ani.
Sebelumnya, pada tahun 2017 realisasi penerimaan pajak pemerintah mencapai Rp1.147,59 triliun atau 89,7 persen dari target yang ditetapkan di APBNP 2017 sebesar Rp1.283,6 triliun. Artinya
shortfall penerimaan pajaknya mencapai Rp136,5 triliun.
(lav/bir)