Sistem Tukar Info Dorong Pajak Orang Pribadi Bertambah Rp10 T

Dinda Audriene Mutmainah | CNN Indonesia
Minggu, 07 Jan 2018 20:22 WIB
Sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi (AEoI) berpotensi mendongkrak penerimaan pajak orang pribadi mencapai Rp10 triliun.
Sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi (AEoI) berpotensi mendongkrak penerimaan pajak orang pribadi mencapai Rp10 triliun. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan penerimaan pajak dari Orang Pribadi (OP) berpotensi capai Rp10 triliun di tahun ini, sejalan dengan pelaksanaan sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Direktur Jenderal Pajak DJP Kemenkeu Robert Pakpahan mengungkapkan, raihan pajak OP masuk dalam jenis Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas dalam komponen PPh pasal 25 dan 29 OP. Adapun, untuk komponen ini, dana yang terhimpun naik 47,32 persen sepanjang tahun lalu.

"Kalau melihat realisasi OP di 2017 sebesar Rp7,83 triliun, tahun ini mungkin Rp10 triliun bisa," ujarnya, Jumat (5/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ia belum bisa memprediksi kenaikan penerimaan pajak secara keseluruhan dari sistem keterbukaan akses informasi pajak.

"Tapi, kemampuan DJP Kemenkeu untuk mendeteksi ketidakpatuhan seharusnya meningkat dengan informasi yang bertambah dari akses data sektor keuangan domestik dan luar negeri," tutur Robert.

Lebih lanjut ia menyebut, Indonesia sudah memenuhi seluruh syarat untuk menerapkan AEoI tahun ini, di antaranya mulai dari regulasi di dalam negeri, kesiapan teknologi informasi, dan kemampuan menjaga rahasia.

"Ada penilaian dari tim luar negeri, Indonesia sudah memenuhi legislasinya," tegas Robert.

Untuk berpartisipasi dalam pertukaran informasi dalam hal pengumpulan pajak, pemerintah telah merilis beleid berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan.

Lebih teknis, aturan ini memiliki turunan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER