Direktur Jenderal Pajak DJP Kemenkeu Robert Pakpahan mengungkapkan, raihan pajak OP masuk dalam jenis Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas dalam komponen PPh pasal 25 dan 29 OP. Adapun, untuk komponen ini, dana yang terhimpun naik 47,32 persen sepanjang tahun lalu.
"Kalau melihat realisasi OP di 2017 sebesar Rp7,83 triliun, tahun ini mungkin Rp10 triliun bisa," ujarnya, Jumat (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi, kemampuan DJP Kemenkeu untuk mendeteksi ketidakpatuhan seharusnya meningkat dengan informasi yang bertambah dari akses data sektor keuangan domestik dan luar negeri," tutur Robert.
Untuk berpartisipasi dalam pertukaran informasi dalam hal pengumpulan pajak, pemerintah telah merilis beleid berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan.
Lebih teknis, aturan ini memiliki turunan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan. (bir)