Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan alat tangkap ikan cantrang masih bisa digunakan asalkan ada aturan khusus. Nantinya penggunaan cantrang membutuhkan penguatan pengawasan.
Ia menambahkan, terdapat kajian dari Universitas Indonesia yang mengatakan cantrang bisa masuk kategori ramah lingkungan asal digunakan dengan benar.
Dalam hal ini cantrang bisa digunakan di kedalaman dan dalam waktu tertentu.
"Tadi ada Doktor dari UI dari Fakultas Matematika melakukan kajian. Menurut mereka digunakan jangan sampai ke bawah atau dasar," ujar Luhut dalam acara Afternoon Tea di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta Selasa (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut mengatakan, penggunaan cantrang tersebut dapat mendorong produksi dan ekspor perikanan Indonesia. Ia berujar dengan penggunaan cantrang yang diatur dan diawasi tersebut, hasil laut akan tetap baik karena ada pengendalian ikan tumbuh.
Ia kembali menuturkan, kinerja produksi perikanan Indonesia belakangan ini dinilai menurun. Padahal, fokus pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah pada peningkatan produksi dan ekspor perikanan.
Lebih lanjut, ia menilai penurunan ekspor disebabkan oleh suplai perikanan karena polemik yang terjadi. Penggunaan alat penangkapan ikan cantrang dapat diatur agar lebih ramah lingkungan untuk meningkatkan produksi.
"Saya setuju dengan Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan) bahwa ikan itu harus kita kontrol supaya bisa tumbuh, tapi bisa juga diatur," terangnya.
Dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016, penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan yang termasuk dalam kategori pukat hela dan pukat tarik, termasuk cantrang, tak lagi diperbolehkan terhitung sejak 1 Januari 2018.
Sementara itu Ketua Federasi Serikat Nelayan Nusantara Sutrisno mengatakan penggunaan cantrang berdampak pada pengambilan ikan yang berlebihan (
overfishing). Selain itu dari penggunaan cantrang ini menurut Sutrisno juga menyebabkan kerusakan di dasar laut.
"Hasil tangkapannya itu bibit ikan yang kecil-kecil itu diangkut kemudian dibuang. Kemudian dasar lautnya juga jadi rusak," ujar Sutrisno kepada
CNNIndonesia.com Rabu (10/1).
Ia pun menilai dalam proses peralihan alat tangkap semenjak dilarangnya pengguna cantrang dinilai lamban. Penggantian kapal nelayan yang sebelumnya menggunakan cantrang menurutnya belum sesuai dengan harapan sehingga membuat para nelayan tersebut menganggur.
"Dalam proses peralihan alat tangkap itu, kami melihat ada kelambanan atau miss. Skema pelarangan alat cantrang itu, nelayan-nelayan yang menggunakan cantrang di bawah 10 gross ton ini dapat subsidi dari pemerintah. Akan tetapi dalam pelaksanaannya penggantian kapal tidak sesuai dengan harapan nelayan jadi nelayan itu pada nganggur," tutur Sutrisno.
(gir)