Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan hingga saat ini belum ada kapal asing diduga mencuri ikan sitaan yang menjadi aset negara. Pasalnya, suatu barang harus melalui proses sebelum ditetapkan sebagai aset negara.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan meminta agar kapal-kapal yang diduga pencuri ikan tidak ditenggelamkan tetapi bisa dijadikan aset negara.
"Kalau sekarang belum (ada kapal sitaan menjadi aset negara)," ujar Sri Mulyani usai menghadiri sebuah acara di Gedung Perpustakaan Nasional, Kamis (11/1).
Namun, pihaknya akan membantu jika pemerintah ingin menjadikan kapal sitaan sebagai aset negara. Hal itu akan dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar kapal hasil sitaan bisa berdayaguna bagi masyarakat. Dengan demikian, kesejahteraan ekonomi masyarakat bisa meningkat.
"Hal yang paling penting adalah aktivitas ekonomi masyarakat, nelayan, maupun industri perikanan bisa ditingkatkan," ujarnya.
Sebagai informasi, opsi penenggelaman terhadap kapal yang melakukan pelanggaran telah diatur dalam ayat (4) Pasal 69 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009. Beleid itu menjelaskan, dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
(lav)