Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Muyani Indrawati mengatakan, pendaftaran insentif pajak untuk sektor industri dalam bentuk libur pajak (tax holiday) dan pengurangan pajak (tax allowance) terbilang nihil sepanjang tahun 2017.
Padahal, Kementerian Keuangan sudah mencadangkan ruang fiskal untuk kedua insentif fiskal tersebut. Jika sudah begini, maka sudah sepatutnya tax holiday dan tax allowance dievaluasi lagi oleh Kemenkeu.
Sebab menurut Sri Mulyani, ada kemungkinan insentif fiskal saat ini bisa dianggap kurang menarik atau justru sektor industri malah butuh jenis insentif lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Karena tidak ada yang
apply (tax holiday dan tax allowance), jadi kami mau tahu saja. Apa tidak menarik, apa butuh insentif lain? Kami akan lihat apa saja yang bisa
trigger confidence untuk ekspansi,” ungkap Sri Mulyani di kantornya, Senin (8/1).
Ia melanjutkan, ada kemungkinan kebijakan insentif fiskal saat ini sudah tidak mengikuti perkembangan zaman.
Menurutnya, dasar formulasi kebijakan tax holiday dan tax allowance sudah berjalan selama 10 tahun, di mana saat itu industri menginginkan adanya depresiasi aset yang dipercepat dan penangguhan kerugian pajak yang bisa ditanggung di masa depan (
loss carry forward).
“Itu dulu dirumuskan bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Perindustrian, dan mereka mengatakan itu insentif yang diperlukan. Beberapa hal itu mungkin perlu di-
review lagi, karena banyak sekali perubahan hampir 10 tahun. Kalau masukannya mengenai labour, ada masalah bahan baku, ya kami akan lihat,” jelas dia.
Selain itu, ia pun telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Badan Kebijakan Fiskal untuk mengkaji kebijakan fiskal yang tepat agar sektor produksi bisa didorong.
Sebab menurutnya, insentif ini sangat oenting untuk menjaga momentum investasi, di mana pertumbuhannya sendiri mencapai 7,1 persen pada kuartal III kemarin.
Di tahun depan, pemerintah sendiri berharap investasi yang tercermin dalam komponen Pembentuk Modal Tetap Bruto (PMTB) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) bisa kembali tumbuh 7 persen, atau lebih baik dibanding pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang ditarget 5 persen.
“Kami ingin pajak bisa menjadi insentif produksi, namun penerimaan pajak pun ke depan bisa tetap terjaga,” jelas dia.
Saat ini aturan terbaru mengenai tax holiday dimuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159 Tahun 2015 sebagai pengganti ketentuan sebelumnya yakni PMK 130 Tahun 2011.
Sementara itu, aturan mengenai tax allowance tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2016 sebagai pengganti PP Nomor 18 Tahun 2015.
Di dalam PP Nomor 18 Tahun 2015, pemerintah merevisi sektor penerima tax allowance dengan menambah bidang usaha penerima dari 129 ke 143.
Lalu, di dalam revisi berikutnya, pemerintah menambah sektor padat karya kepada sektor penerima tax allowance, di mana pemotongan PPh badan bersih (netto) dilakukan sebesar 30 persen, yang dilakukan dengan memangkas pajak lima persen selama enam tahun.
(gir)