Mulai Februari, Jumlah Barang Impor Lartas Menurun 20 Persen

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 09 Jan 2018 19:23 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan penyederhanaan jumlah impor barang yang dilarang atau terbatas (lartas) berlaku pada 1 Februari 2018.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan penyederhanaan jumlah impor barang yang dilarang atau terbatas (lartas) berlaku pada 1 Februari 2018. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, penyederhanaan jumlah impor barang yang dilarang atau terbatas (lartas) bisa mulai berlaku pada 1 Februari 2018 mendatang. Dengan demikian, maka proses tata niaga logistik di pelabuhan dijamin lebih mudah.

Jika dilihat melalui HS Code Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), saat ini terdapat 10.826 jenis barang impor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.229 barang, atau 48,3 persen merupakan barang impor dengan kategori lartas. Mulai bulan depan, ia berharap jumlah barang impor yang masuk kategori lartas bisa berkurang menjadi 20,8 persen.

“Dengan kebijakan ini, nantinya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu tidak usah dibebani lagi dengan tugas memeriksa barang yang masuk sebagai subjek lartas,” jelas Sri Mulyani ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Selasa (9/1).

Melengkapi ucapan Sri Mulyani, Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, selama ini instansinya selalu melakukan verifikasi atas barang-barang berkategori lartas di pos perbatasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama belum mendapatkan izin dari Kementerian dan Lembaga yang bersangkutan, maka barang-barang tersebut akan terus menumpuk di pelabuhan. Verifikasi dari kementerian dan lembaga terkait menghabiskan waktu yang pendek.

Ketika kebijakan ini berlaku, maka barang-barang yang tadinya berkategori lartas kini bisa diverifikasi di luar pos perbatasan. Artinya, lanjut Heru, waktu bongkar muat barang di pelabuhan (dwelling time) bisa lebih cepat, sehingga waktu inap kontainer juga lebih singkat, dan ujung-ujungnya biaya logistik bisa ditekan.

"Barang tak perlu berlama-lama di border dan bisa langsung mengarahkan barangnya di gudang bersangkutan dalam hal semua syarat terpenuhi,” papar Heru.

Terkait payung hukum, masing-masing kementerian dan lembaga berencana merevisi peraturan menteri (Permen) terkait barang yang bisa dikeluarkan dari kategori lartas. Meski jumlah barang kategori lartas dikurangi, pemerintah tetap memberlakukan lartas bagi golongan komoditas yang berkaitan dengan kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup.

Nantinya, ia berharap jumlah barang berkategori lartas bisa turun menjadi 17 persen dari jumlah HS code. “Nanti kami harap ini bisa turun sesegera mungkin,” pungkas dia.
(lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER