Adapun, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), perusahaan Badan Usaha Milik Negara, yang mengurus impor beras dari Vietnam dan Thailand.
"Tidak ada dana APBN itu pasti. PPI itu menjadi pintu, sehingga kami bisa mengatur. Mereka bisa bermitra dengan pengusaha beras," ujar Enggar di acara silaturahmi bersama media di Gedung Kementerian Perdagangan, Jumat (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pemerintah Bakal Impor Beras |
Ia mengungkapkan, pemerintah tidak berniat melakukan impor, selain menjaga stok ketersediaan beras untuk masyarakat. Apalagi, kelangkaan beras bisa memicu inflasi. Seperti diketahui, ia melanjutkan, harga beras memiliki kontribusi tinggi terhadap inflasi.
Sementara itu, Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurawan menjelaskan bahwa impor beras ini tidak melalui rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Menurut dia, mekanisme impor ini hanya ada dari pengajuan para pelaku usaha beras untuk mengimpor beras kategori bukan medium. Berdasarkan ketentuannya, impor beras ini harus melalui BUMN.
"Jadi, ini ada usulan pengajuan dari pelaku usaha untuk mengimpor beras bukan medium. Karena ketentuannya beras khusus ini harus melalui BUMN, pelaku usaha mengajukan ke berbagai BUMN yang memfasilitasi PT PPI. Lalu, PT PPI mengajukan," pungkasnya. (bir)