Mendag Enggar Jamin Impor Beras Tak Diongkosi APBN

SAH | CNN Indonesia
Jumat, 12 Jan 2018 18:09 WIB
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjamin impor beras tak diongkosi APBN. Toh, impor dilakukan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjamin impor beras tak diongkosi APBN. Toh, impor dilakukan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjamin bahwa impor beras sebanyak 500 ribu ton pada akhir bulan ini tidak akan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), perusahaan Badan Usaha Milik Negara, yang mengurus impor beras dari Vietnam dan Thailand.

"Tidak ada dana APBN itu pasti. PPI itu menjadi pintu, sehingga kami bisa mengatur. Mereka bisa bermitra dengan pengusaha beras," ujar Enggar di acara silaturahmi bersama media di Gedung Kementerian Perdagangan, Jumat (12/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, impor beras jenis khusus ini tidak dilakukan oleh Badan Urusan Logistik (Bulog). "Kenapa tidak Bulog? Supaya jelas. Nanti timbul lagi persoalan, kalau Bulog dioplos dan sebagainya. Dari situ, kami masukkan ke market langsung," tutur Enggar.

Ia mengungkapkan, pemerintah tidak berniat melakukan impor, selain menjaga stok ketersediaan beras untuk masyarakat. Apalagi, kelangkaan beras bisa memicu inflasi. Seperti diketahui, ia melanjutkan, harga beras memiliki kontribusi tinggi terhadap inflasi.

"Saya tidak mau membela diri. Jangan kita pertentangkan seolah-olah impor akan memiskinkan petani. Petani tetap adalah konsumen. Kenaikan beras yang tinggi itu meningkatkan laju inflasi, karena beras memberikan kontribusi terhadap inflasi yang tinggi," paparnya.

Sementara itu, Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurawan menjelaskan bahwa impor beras ini tidak melalui rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan).

"Enggak, karena ini berasnya beda. Bukan medium. Kalau medium memang harus ada rekomendasi dari Kementan. Di ketentuan Permendag 1 Tahun 2018 kalau bukan beras medium tidak perlu rekomendasi," imbuh Oke.

Menurut dia, mekanisme impor ini hanya ada dari pengajuan para pelaku usaha beras untuk mengimpor beras kategori bukan medium. Berdasarkan ketentuannya, impor beras ini harus melalui BUMN.

"Jadi, ini ada usulan pengajuan dari pelaku usaha untuk mengimpor beras bukan medium. Karena ketentuannya beras khusus ini harus melalui BUMN, pelaku usaha mengajukan ke berbagai BUMN yang memfasilitasi PT PPI. Lalu, PT PPI mengajukan," pungkasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER