Izin impor beras diberikan dalam upaya untuk menyeret turun harga komoditas beras yang naik dalam beberapa pekan terakhir.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan, izin importasi beras diberikan kepada Bulog.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana pemerintah tersebut dilakukan akibat harga beras medium di dalam negeri naik lebih dari ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Kemendag menetapkan HET beras kualitas medium sebesar Rp9.450 per kilogram untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi.
Lihat juga:KPPU: Impor Beras Bisa Bikin Petani Merugi |
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag, harga beras kualitas medium tercatat naik. Pada Senin (15/1), harga rata-rata nasional beras kualitas medium sebesar Rp11.271 per kilogram dan pada Selasa (16/1) naik lagi menjadi Rp11.291 per kilogram.
Pemerintah menyatakan bahwa importasi sebesar 500 ribu ton tersebut tidak akan mengganggu petani lokal. Beras impor tersebut nantinya akan memperkuat pasokan Bulog dan akan dipergunakan untuk melaksanakan Operasi Pasar beras.
Tercatat, stok beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) berkisar pada angka 30-32 ribu ton. Pada awal Januari 2018, stok beras yang ada sebanyak 35.292 ton dan pada Senin (15/1) berada pada angka 30.177 ton. (antara/bir)