Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaku usaha asuransi umum yang tergabung dalam Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengaku siap membentuk konsorsium untuk menjamin aset negara yang selama ini belum dilindungi asuransi.
Ketua Umum AAUI Dadang Sukresna mengatakan, saat ini, aset negara yang dilindungi baru yang bersifat tidak langsung. Misalnya, aset-aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Nanti, semua asuransi ikut membentuk konsorsium, tapi tidak ada badan khusus, nanti akan ada leader-nya (ketua konsorsium),” ujar Dadang di kantornya, Rabu (17/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, ia enggan menjabarkan lebih rinci mengenai pembentukan konsorsium untuk menjamin aset negara tersebut. Sebab, pihak industri masih perlu waktu untuk berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu).
Selain itu, DJKN Kemenkeu juga masih perlu waktu untuk mendata seluruh aset yang dimiliki dan penunjukkan asuransi mana yang menjamin aset-asetnya.
"Jadi, aturannya sudah keluar, tapi asetnya masih harus didata dulu, diinventaris dulu," imbuh Dadang.
Adapun, aturan agar aset negara mendapat jaminan dari asuransi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.
Sementara, PT Reasuransi Maipark Indonesia menyebut bahwa perusahaan siap bergabung dengan konsorsium tersebut. Sebab, aset negara menjadi salah satu produk asuransi yang dapat menguntungkan perusahaan karena jumlahnya yang besar.
"Ini potensi yang bagus, tapi kami masih tunggu Pak Isa (Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Issa Rachmatarwata) untuk kelanjutannya," tutur Direktur Utama Maipark Indonesia Yasril Y Rasyid kepada CNNIndonesia.com.
(bir)