ESDM Respons soal Obral Izin Tambang Jelang Pilkada

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jan 2018 10:15 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sertifikat Clean and Clear (CnC) lebih tertib.
Lembaga Auriga mencatat, jumlah IUP yang diterbitkan sepanjang 2004-2016 mencapai 13.088 dalam periode tersebut.(CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sertifikat Clean and Clear (CnC) lebih tertib.

Tanggapan itu terkait dengan temuan riset Auriga Nusantara tentang tren dugaan obral izin tambang menjelang dan sesudah Pilkada. Analisis itu dilakukan pada periode 2004-2016.

Salah satu temuan Auriga adalah jumlah IUP yang diterbitkan mencapai 13.088 dalam periode tersebut. Penerbit izin terbanyak berasal dari bupati atau walikota, yakni mencapai 95 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menanggapi persoalan tersebut. Ia memastikan penerbitan izin lebih tertib karena dilakukan secara terbuka, sehingga tak ada yang ditutup-tutupi.

"Tidak-tidak (Penerbitan IUP jelang dan sesudah tahun Pilkada). Sekarang sudah tertib, penerbitan IUP sekarang lelang," ungkap Bambang kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/1).


Walaupun demikian, ia tak memungkiri penerbitan IUP pernah terjadi menjelang tahun Pilkada. Namun, ia tak mau berspekulasi bahwa hal itu terkait dengan politik uang.

"Ya mungkin, itu bisa saja, tapi yang pasti sekarang sudah tidak lagi," tegas Bambang.

Muhammad Iqbal, Peneliti Auriga menuturkan, terdapat kecenderungan penerbitan izin tambang setahun atau dua tahun menjelang Pilkada berlangsung.

“Tren lainnya juga adalah ada setahun dan dua tahun setelah Pilkada berlangsung,” kata Iqbal.


Soal transparansi, Bambang menjelaskan, penerbitan IUP berasal dari pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah pusat.

Bila yang mengajukan merupakan perusahaan dalam negeri, maka berurusan dengan Pemda, sedangkan proses perizinan perusahaan asing berada di pemerintah pusat.

"Jadi, Penanaman Modal Dalam Negeri di daerah. Lalu, Penanaman Modal Asing di pusat," katanya.

Auriga mencatat IUP terbanyak terbit pada 2009-2011, yakni mencapai 10.821 izin. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER