Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim rasio elektrifikasi nasional per akhir Desember 2017 mencapai 94,91 persen atau melampaui target tahun lalu 92,75 persen.
Sebagai informasi, rasio elektrifikasi merupakan perbandingan antara jumlah penduduk yang bisa menikmati aliran listrik dengan total jumlah penduduk. Jika dibandingkan pencapaian tahun 2016, 91,16 persen, realisasi rasio elektrifikasi nasional tahun lalu juga lebih tinggi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy Noorsaman Someng mengungkapkan realisasi tersebut tak lepas dari upaya pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN untuk memperluas akses ketenagalistrikan ke seluruh wilayah Indonesia, terutama di area terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Hal itu dilakukan dengan pembangunan pembangkit listrik maupun perluasan jaringan listrik.
"Mudah-mudahan target (rasio elektrifikasi) untuk tahun 2019 sebesar 97 persen bukan menjadi satu hal yang susah dan bisa kami capai dengan baik, syukur-syukur lebih besar dari yang kami tetapkan," ujar Andy dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Rabu (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun depan, pemerintah menargetkan rasio elektrifikasi bisa mencapai 95,15 persen.
Andy mengakui, meskipun target tahun lalu tercapai, namun masih ada daerah yang rasio elektrifikasinya tertinggal. Tiga provinsi yang memiliki rasio elektrifikasinya terendah tahun lalu adalah Papua sebesar 60,74 persen, Nusa Tenggara Timur 60,74 persen, dan Sulawesi Tenggara 75,57 persen. Sebagai pembanding, rasio elektrifikasi tertinggi besarnya 99,99 persen dan ada di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Bangka Belitung.
"Memang masih ada daerah yang rasio elektrifikasinya kurang seperti di Papua dan NTT, terutama di daerah 3T" ujarnya.
Untuk meningkatan rasio elektrifikasi, pemerintah akan terus mempercepat program penyediaan listrik melalui sinergi pemerintah pusat, daerah, dan PLN. Tak hanya itu, pemerintah juga memberi kesempatan swasta melalui peningkatan pemanfaatan sumber energi baru dan terbarukan yang sesuai dengan potensi wilayah setempat.
Guna mendorong partisipasi swasta, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2016 yang menjamin pihak swasta bisa melakukan usaha penyediaan listrik yang terdiri dari pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan listrik ke konsumen dalam skala kecil.
(lav/bir)