Pelonggaran GWM dilakukan dengan menurunkan GWM harian yang wajib dipenuhi bank dan menaikkan GWM rata-rata dua minggu yang harus dipenuhi bank, tanpa mengubah total GWM yang harus dicadangkan bank dari total simpanannya.
untuk simpanan bank umum konvensional berupa rupiah, batas pencadangan sebesar 6,5 persen dari total simpanan bank. Dari total tersebbut, setoran GWM yang semula wajib dijaga secara harian sebesar 5 persen diturunkan menjadi 4 persen. Sementara itu, GWM yang harus dijaga rata-ratanya dalam dua minggi dinaikkan dari 1,5 persen menjadi 2 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, untuk simpanan bank umum syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS), batas pencadangan sebesar 5 persen yang semula seluruhnya wajib dipenuhi secara harian. Kini, diubah menjadi 3 persen dipenuhi secara harian dan 2 persen dipenuhi rata-ratanya dalam dua minggu.
Asisten Gubernur merangkap Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo mengatakan, perubahan ketentuan ini merupakan stimulus dari bank sentral kepada industri perbankan untuk mengelola sekaligus memaksimalkan likuiditas yang dimiliki.
Selain itu, likuiditas perbankan dapat digunakan untuk disalurkan kepada nasabah dan mendapat imbal balik (return) kepada bank. Melalui pelonggaran tersebut, bank memiliki keleluasaan dalam mengelola likuiditas sebesar Rp20 triliun.
Manfaat lain, dana yang dikelola perbankan bisa ditempatkan pada surat berharga yang ada di pasar keuangan. Hal ini sekaligus membantu pendalaman pasar keuangan.
Kendati begitu, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta bilang, aturan ini baru dimulai pada semester II tahun ini. Sebab, ketentuannya ini perlu lebih dulu disosialisasikan kepada pelaku industri perbankan.
"Untuk bank umum konvensional berlaku 16 Juli 2018 dan untuk bank syariah berlaku 1 Oktober 2018," katanya pada kesempatan yang sama. (agi)