Tahun Depan, Batas Pencadangan Kas Bank Makin Longgar

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Jumat, 29 Des 2017 18:10 WIB
Bank Indonesia (BI) akan kembali melonggarkan batas pencadangan kas perbankan yang disimpan di bank sentral atau dikenal dengan sebutan Giro Wajib Minimum.
Bank Indonesia (BI) akan kembali melonggarkan batas pencadangan kas perbankan yang disimpan di bank sentral atau dikenal dengan sebutan Giro Wajib Minimum. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) akan kembali melonggarkan batas pencadangan kas perbankan yang disimpan di bank sentral atau dikenal dengan sebutan Giro Wajib Minimum (GWM) pada tahun depan. Hal ini guna mendukung fleksibilitas bank dalam mengelola kas yang dimilikinya.

Sejak Juli 2017, BI efektif melakukan pelonggaran GWM dari semula bersifat tetap (fix) sebesar 6,5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) secara harian menjadi rata-rata (averaging).

Dengan GWM averaging, pencadangan kas bank terbagi atas 5 persen dari DPK secara harian dan sisanya 1,5 persen dari DPK secara fleksibel. Namun, bank tetap harus mempertahankan setoran pencadangannya sebesar 6,5 persen dari DPK dalam dua pekan.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, bank sentral akan menaikkan besaran pencadangan yang bersifat fleksibel tersebut. Namun, ia belum menyebut angka pastinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komponen yang bisa di-averaging akan diperbesar. Jadi yang 1,5 persen dari 6,5 persen ini akan diperbesar," ungkap Mirza saat konferensi pers akhir tahun di Gedung BI, Kamis (28/12).

Menurutnya, dengan kelonggaran ini, bank akan memiliki kemampuan lebih untuk mengendalikan likuiditas yang dimilikinya. "Bank yang treasury-nya sudah canggih, mungkin dia akan memanfaatkan. Tapi yang masih belajar, dia belum tentu memanfaatkan," terangnya.

Selain itu, BI melihat, aturan ini akan membuat kas yang dimiliki bank lebih bermanfaat ketimbang hanya tersimpan di BI. Lalu, ia bilang, aturan ini juga akan bermanfaat bagi kestabilan pasar uang ke depan.

Kendati begitu, Mirza belum buka suara mengenai kapan pelonggaran ini akan efektif diterapkan. Namun, ia bilang, BI akan lebih dulu melihat kesiapan para pelaku industri. "Kami tentu akan lihat bagaimana kesiapan dari pasar keuangan dan perbankan," pungkasnya.

Di sisi lain, ia juga belum menjelaskan terkait penentuan kebijakan ini juga akan berlaku bagi bank syariah atau tidak. Sebab, November lalu, BI mengatakan, akan memberlakukan kebijakan GWM averaging yang saat ini sudah berlaku di bank konvensional kepada bank syariah. (lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER