Sejak Juli 2017, BI efektif melakukan pelonggaran GWM dari semula bersifat tetap (fix) sebesar 6,5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) secara harian menjadi rata-rata (averaging).
Dengan GWM averaging, pencadangan kas bank terbagi atas 5 persen dari DPK secara harian dan sisanya 1,5 persen dari DPK secara fleksibel. Namun, bank tetap harus mempertahankan setoran pencadangannya sebesar 6,5 persen dari DPK dalam dua pekan.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, bank sentral akan menaikkan besaran pencadangan yang bersifat fleksibel tersebut. Namun, ia belum menyebut angka pastinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dengan kelonggaran ini, bank akan memiliki kemampuan lebih untuk mengendalikan likuiditas yang dimilikinya. "Bank yang treasury-nya sudah canggih, mungkin dia akan memanfaatkan. Tapi yang masih belajar, dia belum tentu memanfaatkan," terangnya.
Kendati begitu, Mirza belum buka suara mengenai kapan pelonggaran ini akan efektif diterapkan. Namun, ia bilang, BI akan lebih dulu melihat kesiapan para pelaku industri. "Kami tentu akan lihat bagaimana kesiapan dari pasar keuangan dan perbankan," pungkasnya.
Di sisi lain, ia juga belum menjelaskan terkait penentuan kebijakan ini juga akan berlaku bagi bank syariah atau tidak. Sebab, November lalu, BI mengatakan, akan memberlakukan kebijakan GWM averaging yang saat ini sudah berlaku di bank konvensional kepada bank syariah. (lav)