Siap-siap Diincar Jika Tak Lapor SPT Tapi Aktif Transaksi

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Kamis, 25 Jan 2018 15:21 WIB
Pemerintah akan memprioritaskan untuk mengejar Wajib Pajak yang kedapatan tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) namun aktif bertransaksi jumbo.
Pemerintah akan memprioritaskan untuk mengejar Wajib Pajak yang kedapatan tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) namun aktif bertransaksi jumbo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, akan memprioritaskan untuk mengejar Wajib Pajak (WP) yang kedapatan tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) namun aktif melakukan transaksi dalam jumlah yang besar. Dalam kasus ini, DJP menyebut WP tersebut sebagai kondisi TLTD, atau Tidak Lapor Terdapat Data.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan, data-data WP ini bisa diketahui melalui pihak ketiga seperti perbankan. Apalagi, gerak-gerik DJP untuk mengakses data ini semakin mudah setelah pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017, di mana otoritas perpajakan berwenang untuk mengakses informasi keuangan.


“Jenis WP seperti ini, mereka tidak pernah lapor SPT tapi di dalamnya ada transaksi jual beli rumah dan semcamanya. Nah ini akan diprioritaskan,” ujar Yon, Kamis (25/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mengamankan penerimaan, Yon menyebut langkah ini dimaksudkan untuk menjaring basis pajak (tax base) baru setelah sebelumnya tax base semakin meluas lantaran kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

Dengan tax base yang terus diperbaiki, artinya pemerintah bisa menetapkan potensi penerimaan pajak yang lebih baik untuk tahun-tahun berikutnya mengingat dasar pengenaan pajaknya ikut meluas.

“Tax base yang sudah ada ya kami jaga. Tapi kalau tax base yang baru, ya kami cari lagi. Caranya dengan menjaring WP yang melakukan transaksi namun tak lapor SPT ini,” papar dia.

Tak hanya itu, ia menyatakan bahwa DJP juga masih menanti WP untuk melaporkan harta yang sebelumnya kurang dilaporkan secara lengkap di SPT.

Sebab, jika WP kedapatan masih melaporkan harta yang kurang lengkap, maka WP akan dikenakan sanksi administrasi 200 persen bagi peserta tax amnesty atau dikenakan bunga 2 persen per bulan maskimal selama 24 bulan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017.


Hanya saja, pemerintah tidak menerapkan target penerimaan dari pelaporan harta yang belum lengkap ini mengingat sifatnya sukarela. “Jadi kami tak terapkan target secara spesfik,” pungkas dia.

Sekadar informasi, penerimaan pajak hingga akhir tahun 2017 tercatat Rp1.151,1 triliun atau 89,68 persen dibanding target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyesuaian (APBNP) 2017 sebesar Rp1.283,57 triliun.

Dengan realisasi tersebut, artinya pemerintah harus meningkatkan penerimaan pajak sebesar 20,39 persen di tahun ini demi mencapai target Rp1.385,9 triliun. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER