Jakarta, CNN Indonesia -- Forum Lintas Asosiasi Pengguna Gula Rafinasi hari ini melaporkan kebijakan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita terkait lelang gula kristal rafinasi (GKR).
Mekanisme lelang gula rafinasi diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/Per/3/2017 di mana lelang diselenggarakan oleh perusahaan swasta tunjukkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Saat ini, perusahaan penyelenggara yang ditunjuk adalah PT Pasar Komoditas Jakarta.
Sebelum menyampaikan laporan, forum juga melakukan audiensi dengan Ombudsman untuk membahas penyelenggaraan lelang gula rafinasi yang telah diujicoba beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya kami mengadu bahwa Permendag 16/2017 itu tidak sesuai demi iklim ekonomi Indonesia, untuk kebaikan petani, kebaikan industri kecil menengah, kebaikan pengusaha, dan kebaikan masyarakat Indonesia pengguna gula," ujar Dwi Atmoko selaku koordinator Forum Lintas Asosiasi Pengguna Gula Rafinasi di kantor Ombudsman, Kamis (25/1).
Dwi mengungkapkan, penyelenggaraan lelang gula rafinasi tidak menjamin tercapainya tujuan yang dicapai oleh Permendag 16/2017 yaitu memberikan kesempatan yang sama bagi industri besar dan industri kecil dalam memperoleh GKR.
Pasalnya, pendaftar uji coba lelang hanya 1.784 pelaku usaha, jauh lebih kecil dari total pelaku industri kecil di Indonesia yang mencapai lebih dari 4 juta pelaku.
Selain itu, keberadaan lelang juga tidak menjamin berkurangnya rembesan GKR ke pasaran. Menurut Dwi, selama selisih harga antara GKR dan GKP masih cukup besar, rembesan masih akan terjadi. Sebagai gambaran harga gula kristal putih saat ini berkisar Rp12 ribu-an per kilogram (kg) sedangkan gula kristal rafinasi Rp7.500 hingga Rp8 ribu per kg.
Kemudian, mekanisme lelang gula rafinasi juga tidak efisien bagi industri. Bagi industri besar, kebutuhan gula rafinasi selama ini bisa langsung dipenuhi oleh sistem kontrak langsung dengan importir.
Dengan mekanisme baru, pelaku industri yang tidak mengikuti lelang bisa tetap menggunakan sistem kontrak namun tetap harus mendaftar dan membayar biaya sebesar Rp85 per kilogram kepada penyelenggara lelang. Adapun total kebutuhan gula rafinasi di Indonesia mencapai 3,7 juta ton per tahun.
"Menurut teori ekonomi, menambah rantai distribusi jelas menambah biaya," ujar Dwi di kantor Ombudsman, Kamis (25/1).
 (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Pihaknya juga mempertanyakan soal penunjukkan perusahaan swasta sebagai penyelenggara lelang bukan badan pemerintah atau perusahaan pelat merah yang terkait kebutuhan pangan seperti Badan Urusan Logistik.
Tak hanya itu, menurut Dwi, dari sisi regulasi, pelaksanaan lelang gula rafinasi dasar hukum dan petunjuk teknisnya juga belum jelas. Seharusnya, pengaturan lelang gula rafinasi setidaknya diatur dalam aturan setingkat Peraturan Presiden, tidak hanya Permendag.
Ombudsman Pantau LelangAnggota Ombudsman Bidang Ekonomi I Dadang Suharma Wijaya mengungkapkan pihaknya selama ini terus memantau rencana pelaksanaan lelang GKR. Menurut Dadang, jika kebijakan tidak hati-hati, masyarakat bisa dirugikan kalau imbas dari kebijakan tersebut malah membuat kenaikan harga gula dan kelangkaan gula.
"Untuk Ombudsman, sejauh ini kami dalam posisi netral," ujar Dadang.
Anggota Ombudsman Bidang Ekonomi II Ahmad Alamsyah Saragih menambahkan proses pemeriksaan nantinya akan melihat tiga hal utama yaitu sisi regulasi, proses penetapan perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai penyelenggara lelang, kemudian mekanisme penyelenggaraan lelang.
"Apabila nanti ada dugaan maladministrasi kami akan melanjutkan ke proses pemeriksaan tetapi sampai saat ini masih dalam proses pendalaman," ujarnya.
Selanjutnya, Ombudsman akan menindaklanjuti laporan Forum Lintas Asosiasi Pengguna Gula Rafinasi paling lambat 14 hari setelah penyerahan berkas pelaporan dan kelengkapannya.
Jika akhirnya dilakukan proses pemeriksaan, lanjut Alamsyah, pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang terkait untuk memberikan penjelasan.
Hasilnya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. Apabila ditemukan maladministrasi dalam penyelenggaraan lelang gula rafinasi pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo yang harus ditindaklanjuti.
Sebagai informasi, Forum Lintas Asosiasi Pengguna Gula Rafinasi terdiri dari empat asosiasi makanan dan minuman yang menggunakan GKR sebagai bahan baku produksi yaitu Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS), Asosiasi Industri Roti Biskuit dan Mi Instan (Arobim), Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM), dan Asosiasi Pengusaha Industri Kakao dan Cokelat Indonesia (APIKCI).
(gir)