Bandung, CNN Indonesia -- Malang betul nasib Iis Sumartini (53 tahun), warga Kecamatan Antapani, Bandung, Jawa Barat.
Mimpinya menghuni rumah pemberian sang putra, Irfan Adityaputra, tidak akan terwujud, setelah dugaan penipuan yang dilakukan oleh pengembang perumahan PT Bandung International Property, kelompok usaha dari Syna Group.
Pasalnya, kepada pengembang itu lah Irfan berniat menghadiahkan Iis satu unit rumah. Apalagi, niat itu telah direalisasikan Irfan dengan membayar uang muka sebesar Rp60 juta dan rencana mencicil Rp1,25 juta per bulan selama 10 tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iis mengatakan, pertengahan Juni tahun lalu, sang anak mengabarkan akan membeli rumah di perumahan Syna Sindanglaya di Desa Sindanglaya, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
“Hadiah dari anak, pasti saya senang. Tapi, saya kok agak curiga dengan rumah yang dibeli anak saya. Harga rumah terbilang sangat murah, sekitar Rp210 juta per unit untuk tipe 54/70. Anak saya juga bilang, prosesnya lancar saja,” katanya bercerita kepada
CNNIndonesia.com, belum lama ini.
Kemudian, wanita paruh baya yang sehari-hari menjual kembali (
reseller) perhiasan itu melanjutkan, lebih mencurigakan lagi karena cicilan bulanan Rp1,25 juta disetorkan langsung ke pengembang tanpa melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah seperti di bank. Bahkan, pengembang tak mematok bunga untuk cicilan selama 10 tahun itu.
Tentunya, harga murah dan proses mudah ini belum pernah ditemui Irfan. Pernah, ia berniat membeli rumah di Tangerang, Banten, namun persyaratan yang menumpuk membuatnya urung. “Kalau dengan Syna ini kan hanya perlu surat keterangan belum punya rumah dari RT/RW saja. Mungkin, ini alasan anak saya ambil, ini” imbuh dia.
Namun, memasuki paruh kedua tahun lalu, belum ada sinyal pengembang melakukan pembangunan di lokasi yang dijanjikan. Padahal, janjinya, seluruh rumah terbangun paling lambat akhir tahun ini.
Akhirnya, Iis mendatangi kantor pengembang pada September 2017. Kantor itu terletak di Jalan A H Nasution Nomor 57, Sindang Jaya, Mandalajati, Bandung, dengan nama lain perusahaan PT Anairis Putri Cahaya.
Saat menyambang kantor tersebut, Iis kaget. Ternyata, ada sekitar 40 konsumen rumah Syna Sindanglaya yang bernasib sama dengannya. Mereka mendesak pengembang untuk membatalkan jual beli dan mengembalikan uang muka, serta cicilan yang dibayarkan.
“Iya, ternyata banyak yang minta dibatalkan. Jadi, saya ikut minta dbatalkan karena memang sudah curiga kan,” terang Iis.
Uang Konsumen Desakan sejumlah konsumen memaksa manajemen Anairis Putri Cahaya mengurus seluruh pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara pengembang dan pembeli. Konsumen mengklaim, pembatalan disepakati oleh Direktur Utama Anairis Kartini atau akrab disapa Ajeng.
Dalam surat pembatalan yang diteken Ajeng pada pertengahan September itu tertulis bahwa pengembalian uang akan dilakukan dalam 14 hari setelah penerbitan surat pembatalan. Artinya, pada Oktober 2017, seharusnya pembeli mendapatkan uang mereka 100 persen.
Alih-alih uang kembali, Ajeng dan manajemen Syna Group malah tunggang-langgang tak terlihat jejaknya. Kantornya kosong. Telepon genggamnya pun tak tersambung.
Kemudian, Iis mengungkapkan, muncul Iwan Cica yang mengaku sebagai pimpinan Syna Group. Iwan, Iis menyampaikan, bersedia bertanggung jawab atas persoalan konsumen dengan perusahaan. Namun, janji tinggal janji. Iwan juga tidak memenuhi janjinya.
Bank Garansi Palsu Setelah Iwan, muncul Heri Safari yang disebut sebagai kakak Ajeng. Heri mengklaim sebagai General Manager PT Mahkota Cahaya Nusantara, kelompok usaha Syna Group lainnya yang menjadi
beneficiary bank garansi yang dimiliki Bandung International Property.
 Bank garansi yang dipegang manajemen Syna Group disebut palsu oleh manejemen PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (CNN Indonesia/Giras Pasopati). |
Heri, sambung Iis, menjanjikan akan mengembalikan uang para konsumen. Heri akan mencairkan uang bank garansi yang tertera berasal dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. “Lalu, salah satu konsumen ada yang cek surat bank garansi itu. Katanya, palsu,” tutur dia.
Dalam bank garansi disebut PT Bandung International Property Group dengan Iwan Cica selaku komisarisnya, telah memperoleh jaminan bank senilai Rp155 miliar. Sementara, PT Mahkota Cahaya Nusantara disebut sebagai
beneficiary.
Direktur Operasional Bank Mandiri Ogi Prastomiyono memastikan bahwa surat bank garansi itu diduga palsu. Apalagi, jabatan dan tanda tangan dalam surat bank garansi pun tidak benar. “Itu bukan tanda tangan saya,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Berdasarkan penelusuran
CNNIndonesia.com melalui situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, PT Bandung International Property, PT Anairis Putri Cahaya, dan PT Mahkota Cahaya Nusantara, resmi terdaftar dengan alamat Jalan AH Nasution Nomor 57. Namun, profil perusahaan masih kosong.
(bir)