Syna Group Bandung Palsukan Surat Jaminan Bank Mandiri

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Rabu, 03 Jan 2018 15:43 WIB
PT Bandung International Property Group memalsukan surat Bank Garansi dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk senilai Rp155 miliar terkait gagal proyek perumahan.
PT Bandung International Property Group memalsukan surat Bank Garansi dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk senilai Rp155 miliar terkait gagal proyek perumahan. (CNN Indonesia/Giras Pasopati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengembang properti Syna Group melalui PT Bandung International Property Group diduga memalsukan surat Bank Garansi dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk senilai Rp155 miliar untuk kasus gagal proyek perumahan.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Operasional Bank Mandiri, Ogi Prastomiyono yang namanya dicatut dalam dokumen palsu tersebut. Ia memastikan bahwa jabatan dan tanda tangan dalam dokumen itu tidak benar.

"Sudah pasti itu bukan tandatangan saya," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, akhir Desember lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam dokumen Bank Garansi palsu tersebut, jabatan Ogi ditulis sebagai Group Head Manager. Padahal, jabatan itu tidak ada, dan Ogi merupakan Direktur Operasional.

Lebih jelasnya, dalam Bank Garansi itu dinyatakan bahwa PT Bandung International Property Group dengan Iwan Cica Erlangga selaku Komisarisnya, telah memperoleh jaminan bank senilai Rp155 miliar.

Dituliskan bahwa perusahaan memiliki beneficiary yaitu PT Mahkota Cahaya Nusantara yang diwakili oleh Heri Safari selaku General Manager. Dana tersebut disebut sebagai jaminan pembayaran proyek perumahan Syna Sindanglaya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Syna Group Bandung Palsukan Surat Jaminan Bank MandiriSurat Bank Garansi kepada PT Bandung International Property Group yang dinyatakan palsu oleh Bank Mandiri. (CNN Indonesia/Giras Pasopati)

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rohan Hafas mengatakan, tim legal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu tengah mempersiapkan hal-hal yang akan dilakukan terkait pemalsuan dokumen Bank Garansi tersebut.

"Tim legal kami sedang mempersiapkan tindakan yang akan ditempuh," katanya singkat.

Dalam pertemuan pengembalian dana konsumen Syna pada 20 Desember lalu, Heri Safari mengaku sebagai kakak dari Iwan Cica, selaku pemilik PT Bandung International Property Group.


Ia mengaku, dana yang akan dikembalikan perusahaan kepada konsumen terkait gagal proyek tersebut senilai total Rp12,9 miliar yang berasal dari ratusan pembeli awal.

Saat itu, meski perusahaan tidak bisa mengembalikan uang sepeser pun, Heri mengklaim akan segera bertolak ke Jakarta untuk mengikuti proses pencairan Bank Garansi senilai Rp155 miliar.

"Ini nanti saya langsung ke Jakarta untuk mencairkan dananya. Mohon bapak-ibu sabar dulu. Kalau tidak, saya tidak bisa mencairkan dana di kantor pusat Bank Mandiri," klaimnya.

Syna Group Bandung Palsukan Surat Jaminan Bank MandiriHeri Safari, pria yang mengaku kakak dari pemilik PT Bandung International Property Group. (CNN Indonesia/Giras Pasopati)

Belum Jelas


Sekretaris Jenderal Realestat Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida mengatakan nama Syna Group dan anak usahanya belum terdaftar di asosiasi pengembang properti itu.

"Kalau di DPP Pusat, Syna Group itu tidak terdaftar sebagai anggota REI. Tetapi saya belum cek lagi di REI Jabar," katanya.

Namun, Paulus mengatakan bahwa jika memang terjadi kasus gagal proyek dan belum mengembalikan uang konsumen, maka sebenarnya jalur hukum bisa ditempuh para korban.

"Kalau memang gagal proyek dan bermasalah, bisa dilaporkan secara pidana sebenarnya. Apalagi kalau tidak mengembalikan uang konsumen yang telah disetor," jelasnya.

Kantor PT Garuda Tekhnik Otomatis, salah satu anak usaha Grup Properti Syna di Bandung, Jawa Barat. (CNN Indonesia/Giras Pasopati)Kantor PT Garuda Tekhnik Otomatis, salah satu anak usaha Grup Properti Syna di Bandung, Jawa Barat. (CNN Indonesia/Giras Pasopati)

Salah satu sumber yang merupakan korban dari gagal proyek, mengaku pernah menanyakan keaslian Bank Garansi tersebut kepada salah satu staf Bank Mandiri dan mendapat jawaban bahwa dokumen itu memang palsu.

"Saya sudah sempat tanya dan memang itu dinyatakan palsu. Makanya saya pun heran dengan proses pengembalian ini," ujarnya saat pertemuan para konsumen.


Ia mengaku telah menyetor uang muka sebesar Rp35 juta untuk rumah type 54/72 di Sindanglaya, Kabupaten Bandung. Sementara, dari 12 korban yang CNNIndonesia.com temui, nilai uang yang telah disetor mencapai Rp500 juta lebih. Padahal, total konsumen disebut mencapai ratusan.

Saat ini, kasus tersebut dilimpahkan para konsumen ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Para korban gagal proyek pun masih menanti langkah selanjutnya untuk bisa mengambil kembali uang mereka. (hyg/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER