Pemerintah Belum Sanksi Kontraktor Proyek Ambruk

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Jumat, 26 Jan 2018 13:10 WIB
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum memberikan sanksi kepada kontraktor penggarap proyek yang mengalami kecelakaan konstruksi.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum memberikan sanksi kepada kontraktor penggarap proyek yang mengalami kecelakaan konstruksi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan belum memberikan sanksi kepada kontraktor penggarap proyek infrastruktur di Jakarta yang mengalami kecelakaan konstruksi.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanudin meminta kontraktor pembangun proyek-proyek konstruksi untuk mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Adapun, penegakan kepatuhan ini akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2018.

“Namun, dari kejadian yang baru-baru ini, kami masih memproses sanksi-sanksi apa saja yang sekiranya bisa diberikan ke kontraktor yang mengalami kecelakaan kerja sesuai dengan tingkat kekeliruannya,” ungkap Syarif di kantornya, Jumat (26/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurutnya, perusahaan juga harus bersedia merogoh biaya proyek lebih banyak untuk penanggulangan keselamatan kerja. Sebab, ia meyakini bahwa biaya kerugian proyek yang harus ditanggung kontraktor jika ada kecelakaan kerja pasti akan lebih mahal. Sayang, hingga saat ini, pihaknya masih menghitung nilai kerugian proyek dari lima kecelakaan kerja tersebut.

“Tapi bagi kami yang penting adalah jangan sampai kecelakaan ini merenggut korban jiwa. Kalau kerugian secara proyek ini kan sifatnya relatif,” pungkas dia.

Melalui Peraturan Menteri tersebut, pemerintah juga akan membentuk Komite Keselamatan Konstruksi yang akan diluncurkan pada Senin pekan depan. Di dalam kegiatannya, KKK ini akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan konstruksi yang memiliki bahaya tinggi.

Menurut Syarif, langkah ini diperlukan sebab sebagian besar kecelakaan konstruksi ini disebabkan karena kontraktor masih lalai dalam memenuhi SOP yang berlaku.

Dari jumlah lima kejadian kecelakaan konstruksi antara September 2017 hingga Januari 2018, terlihat bahwa pengangkatan balok (girder), pemasangan pengaku, dan penarikan kabel (stressing) masih belum memenuhi SOP.

“Dari kegagalan bangunan atau kecelakaan konstruksi ini perlu pemikiran ke depan. Maka, Menteri mengingatkan pentingnya regulasi yang bisa mengantisipasi keselamatan konstruksi secara keseluruhan,” katanya.


Hanya saja lanjutnya, komite ini nantinya tidak menegaskan pengenaan sanksi bagi kontraktor yang tidak mematuhi SOP tersebut. Ia berdalih, kebijakan ini sudah tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Berdasarkan pasal 96 beleid tersebut, kontraktor yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan proyek akan dikenakan enam tahapan sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Kendati demikian, Menteri PUPR disebut Syarif sudah memberikan wewenang kepada departemennya untuk memberikan sanksi jika memang terjadi pelanggaran SOP. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER