Arcandra Tahar 'Pamer' Hasil Deregulasi di Kementerian ESDM

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Sabtu, 27 Jan 2018 09:35 WIB
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar memamerkan hasil deregulasi di kementeriannya. Salah satunya terkait capaian rasio elektrifikasi yang mencapai 95 persen.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar memamerkan hasil deregulasi di kementeriannya. Salah satunya terkait capaian rasio elektrifikasi yang mencapai 95 persen. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengklaim deregulasi peraturan yang dilakukan oleh kementeriannya telah membuahkan hasil.

"Deregulasi harus bisa memangkas proses bisnis. Selain itu, harus bisa mempercepat usaha-usaha untuk mencapai target pemerintah," ujar Arcandra saat berbincang dengan awak media di kantornya,  Jumat (26/1).

Keberhasilan upaya deregulasi itu tercermin dari tercapainya target pemerintah sepanjang tahun lalu. Salah satunya, capaian rasio eletrifikasi yang mencapai 95,35 persen atau lebih tinggi dibandingkan dengan target pemerintah, 92,75 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kemudian, penandatanganan perjanjian jual beli listrik (PPA) untuk pembangkit yang berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) juga meningkat.

Sepanjang tahun lalu, PT PLN (Persero) menandatangani 70 PPA dengan potensi kapasitas pembangkit listrik sebesar 1.214,16 MegaWatt (MW). Jumlah PPA yang diteken melonjak hampir empat kali lipat dari capaian 2016 yang hanya 16 PPA.

“(Proses) PPA-nya lebih sederhana, sehingga (potensi kapasitas pembangkit listrik EBT) kami bisa mencapai 1,2 GW yang ditandatangani PPA-nya tahun lalu. Saya pikir itu akibat deregulasi," imbuhnya.


Sebagai informasi, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, Kementerian ESDM akan terus melakukan deregulasi agar dapat mempermudah proses investasi. Tahun ini, setiap direktorat di Kementerian ESDM diminta mencabut setidaknya sepuluh aturan yang dianggap tumpang tindih dan mengganti beleid baru yang lebih sederhana.

Misalnya, baru-baru ini Menteri ESDM Ignasius Jonan menyederhanakan aturan terkait wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang ketenagalistrikan dengan merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2018.

Beleid tersebut mencabut dan menggabungkan sepuluh Permen ESDM lama dan satu Kepmen terkait standar wajib untuk Luminer, Pemutus Sirkuit Arus Bolak-Balik (MCB), Sakelar, Kipas Angin, Tusuk Kontak dan Kotak Kontak, Ballast Elektronik, dan pemutus Sirkuit Arus Sisa (RCCB). (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER