Mendag Usul Surat Keterangan Asal Barang Tak Dipungut Biaya

SAH | CNN Indonesia
Jumat, 02 Feb 2018 17:09 WIB
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengusulkan pembebasan biaya penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) demi memuluskan kegiatan ekspor.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengusulkan pembebasan biaya penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) demi memuluskan kegiatan ekspor. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengusulkan pembebasan biaya penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA). Hal ini dimaksudkan untuk memuluskan kegiatan ekspor para pelaku usaha.

Saat ini, ia menyebut banyak eksportir yang mengelukan biaya SKA. "Kami akan usulkan untuk bisa diberikan kebebasan pungutan atau biaya atas SKA itu. Selama ini, biaya itu untuk mencetak SKA," ujarnya setelah Rapat Koordinasi Kementerian Perdagangan, di Jakarta, Jumat (2/2).

Sebagai gantinya, Enggar melanjutkan, akan menyederhanakan pengurusan SKA ini melalui platform elektronik. Tetapi, apabila terdapat negara tujuan ekspor yang belum memiliki atau menerima SKA dengan platform elektronik, maka penggunaan SKA tetap dilakukan secara konvensional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Jadi, kami kasih dua opsi. Kami akan coba buat yang elektronik dan yang biasa, yang konvensional. Ini semata-mata kami mau dorong untuk ekspor," imbuh dia.

Sebagai informasi, SKA adalah dokumen berdasarkan kesepakatan dalam suatu perjanjian antar negara, baik bilateral, regional, maupun multilateral. SKA sendiri terbagi dalam dua bagian, yakni SKA preferensi dan SKA nonpreferensi.

SKA preferensi adalah suatu fasilitas preferensi yang diberikan oleh negara atau kelompok negara tertentu. Fasilitas preferensi diberikan untuk produk-produk yang memenuhi syarat berasal dari negara itu berbentuk penurunan atau pembebasan tarif bea masuk.


Sementara itu, SKA nonpreferensi adalah jenis SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang. Dokumen tersebut disertakan agar barang ekspor dapat masuk wilayah negara tertentu tanpa memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.

Selain itu, Enggar mengatakan, kementeriannya juga akan mendorong produk-produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam negeri untuk masuk ke pasar perdagangan elektronik (marketplace e-commerce).

"Saya meminta langsung dan akan kami kumpulkan mereka untuk bisa membantu UKM. Sehingga, produk mereka bisa dipasarkan oleh mereka (marketplace)," terang Enggar.


Syaratnya, produk tersebut harus diseleksi terlebih dahulu. Kemendag akan meminta seluruh kepala dinas perdagangan provinsi untuk membantu melakukan seleksi produk-produk UKM tersebut.

Lebih lanjut ia menuturkan, pemerintah akan membantu produk UKM agar bisa diekspor ke luar negeri. "Kesulitan mereka pada waktu mereka menjual ke luar negeri banyak kecurangan atau ketidakbenaran atau fraud. Itu harus dicari solusinya kami harus mencari solusinya," pungkasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER