Jakarta, CNN Indonesia -- Batalnya kerja sama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dengan PT Bumiputera Investasi Indonesia Tbk (GREN), eks PT Evergreen Invesco, menyisakan ketegangan di antara kedua perusahaan. Keduanya bersitegang memperebutkan nama Bumiputera dalam praktik usaha masing-masing perusahaan.
PT Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB) yang merupakan anak usaha Bumiputera Investasi Indonesia yang bergerak di bidang usaha perasuransian telah bersulih nama menjadi PT Asuransi Jiwa Bhinneka atau Bhinneka Life. Namun, dalam praktiknya manajemen Bhinneka Life masih mengenalkan merek perusahaan dengan nama Bumiputera.
Di sisi lain, AJB Bumiputera gencar mengedarkan surat resmi bahwa perusahaannya tidak pernah memiliki hubungan atawa afiliasi apapun dengan perusahaan asuransi jiwa lainnya. Pengumuman resmi diungkapkan oleh Sriyanto Mutansram, Pengelola Statuter AJB Bumiputera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jika terdapat informasi atau upaya oknum atau pihak lain yang mengaitkan dan mengatasnamakan AJB Bumiputer 1912 untuk alasan dan/atau kepentingan apapun, maka hal tersebut melanggar hukum,” terang Sriyanto dalam selebaran tersebut.
Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai, polemik perebutan nama Bumiputera antara tenaga pemasar AJB Bumiputera 1912 dan Bhinneka Life menekan kinerja perusahaan dalam memproduksi premi.
“Terjadi saling tarik menarik merebutkan penggunaan brand Bumiputera. Bhinneka Life mengaku berasal nama dari Bumiputera. Sementara, AJB Bumiputera 1912 mengklaim tak pernah berganti status badan usaha menjadi PT maupun ganti nama menjadi AJB,” ujarnya.
Akibatnya, perebutan premi mengatasnamakan Bumiputera terjadi di beberapa kantor cabang. Apabila tidak segera diselesaikan, maka konflik antar karyawan yang membela masing-masing perusahaan tempat mereka bernaung akan mengganggu operasional dua perusahaan asuransi jiwa tersebut.
"Pelayanan nasabah terganggu, nasabah bingung. Kepercayaan masyarakat turun terhadap asuransi," tutur Irvan.
Lebih lanjut ia menilai, pembatalan perjanjian kontrak antar suatu perusahaan memang tidak mudah. Bahkan, ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung keduanya terkait hak dan kewajiban masing-masing.
"Bahkan, bisa berujung gugatan balik karena salah satu pihak wanprestasi," katanya.
Makanya, pembatalan kontrak antar keduanya harus lebih diperjelas kembali. Misalnya, mengenai ukuran pembatalan kontrak antar kedua perusahaan ini.
Sekadar informasi, Bhinneka Life memang sengaja dibentuk mengawali langkah awal restrukturisasi AJB Bumiputera. Sejatinya, setelah perusahaan itu terbentuk, AJB Bumiputera akan mengalihkan semua penerbitan polis baru ke PT AJB (sekarang Bhinneka Life).
Sehingga, AJB Bumiputera hanya akan mengelola polis lama dan membayarkan klaim kepada nasabah. Hal ini juga diikuti dengan perjanjian profit sharing (pembagian keuntungan) sebesar 40 persen setiap tahunnya kepada AJB Bumiputera dari keuntungan yang diraih PT AJB selama 12 tahun.
"Kemudian, pihak investor sudah keluar dana untuk membiayai PT AJB dan membayar pesangon 1.100 karyawan yang dibawa dari AJBB ke PT AJB," jelas Irvan.
Namun, pengelola statuter AJBB Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi AJBB Adhi M Massardhi sebelumnya menyebut AJBB akan mengembalikan suntikan dana dari investor tersebut.
Adhi bilang, kerja sama antara Bumiputera Investasi Indonesia dan AJB Bumiputera berakhir pada 10 Januari 2018. Ia mengklaim, pembatalan ini dilakukan karena ada perbedaan visi dan misi antar keduanya saat perusahaan itu telah beroperasi.
"Saya melihat ada perubahan persepsi dari investor yang semula kami libatkan sebagai partner restrukturisasi, sehingga persepsinya berubah menjadi mitra bisnis," ungkap Adhi kala itu.
Tak hanya itu, kinerja PT AJB juga di luar dugaan, di mana pendapatan premi hanya Rp700 miliar pada tahun lalu. Sehingga, jumlah keuntungan yang bisa diberikan kepada AJB Bumiputera atas perjanjian profit sharing sebesar 40 persen tersebut jadi teramat kecil.
(bir)