Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat adanya pertumbuhan penerimaan pajak industri jasa keuangan dan asuransi hingga akhir kuartal III 2017.
Berdasarkan data DJP, penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan sepanjang Januari-September 2017 mencapai Rp104,8 triliun. Nilai itu tumbuh 2,2 persen dibandingkan raupan periode yang sama tahun lalu, Rp102,6 triliun. Capaian itu juga setara dengan 13,6 persen dari total penerimaan pajak sembilan bulan pertama tahun ini yang mencapai Rp770,7 triliun.
"Tahun lalu (September 2016) tumbuhnya 0,6 persen. Jadi kalau sekarang 2,2 persen artinya lebih baik," tutur Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yon mengungkapkan, peningkatan jumlah setoran pajak tak lepas dari perbaikan kinerja perusahaan jasa keuangan. Hal itu tercermin dari pertumbuhan setoran Pajak Penghasilan (PPh) 25/29 badan.
Pada akhir September 2016, pertumbuhan PPh 25/29 perusahana jasa keuangan dan asuransi minus lima persen menjadi Rp44,99 triliun. Tahun ini, penurunan hanya 0,7 persen menjadi Rp44,66 triliun.
"Artinya, untuk badan sudah ada tren kenaikan walaupun secara nominal masih lebih rendah dari tahun lalu," ujarnya.
Pernyataan Yon terkonfirmasi dari data pertumbuhan laba perbankan. Mengutip data terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK), laba perbankan per akhir Juli tumbuh 18,53 persen secara tahunan (yoy). Pertumbuhan itu lebih tinggi dari pada periode yang sama tahun lalu yang hanya sebesar, 9,79 persen.
Selain itu, meningkatnya penerimaan pajak juga berasal dari setoran wajib pajak perorangan (PPh 21) industri jasa keuangan dan asuransi yang mulai pulih dari efek peningkatan batas Penerimaan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebagai pengingat, tahun lalu pemerintah menaikkan batas PTKP dari Rp36 juta per tahun menjadi Rp54 juta per tahun.
Tercatat, penerimaan PPh21 sektor keuangan per akhir September mencapai Rp15,12 triliun atau tumbuh 8,1 persen(yoy). Sebagai pembanding, setoran PPh21 per akhir September 2016 hanya Rp13,99 triliun atau hanya tumbuh 0,4 persen.