Pekan Depan, ESDM Bakal Pangkas Aturan Migas Lagi

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Selasa, 06 Feb 2018 08:48 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bakal menyederhanakan enam aturan di sektor minyak dan gas menjadi hanya tiga aturan dalam satu pekan ini.
Berlanjut, ESDM Bakal Sederhanakan Aturan Migas Lagi dalam Sepekan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menyederhanakan enam aturan di sektor minyak dan gas (Migas) menjadi hanya tiga aturan dalam satu pekan ini.

Penyederhanaan itu dilakukan menyusul pencabutan 11 aturan sektor Migas pada hari ini, Senin (5/2).

Sekretaris Jenderal ESDM sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas Ego Syahrial menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam proses menyederhanakan enam aturan tersebut. Bila sesuai rencana, pemerintah akan mengerucutkan enam aturan tersebut menjadi tiga aturan saja.

"Contoh, dulu kami mengatur lelang, tata cara penetapan wilayah kerja Migas. Nanti ini kami jadikan satu," ucap Ego, Senin (5/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pemerintah juga akan menambah beberapa kriteria teknis dalam menggabungkan aturan di sektor Migas ini. Kriteria teknis ini menyangkut soal hukum dan finansial. Namun, Ego masih enggan menyebutkan secara detil mana saja aturan yang berpotensi untuk disatukan.

"Soal dampaknya kami ingin agar investasi seluruh sektor meningkat, kami tidak ingin memperberat dunia usaha. Hal-hal yang selama ini memberatkan justru akan kami lancarkan," papar Ego.

Selain itu, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyebut, dalam pekan depan pemerintah akan menerbitkan peraturan menteri (Permen) terkait industri hulu. Pemerintah akan menghapus 11 aturan dan menggabungkannya menjadi satu.

"Kami akan sederhanakan karena ada beberapa poin yang akan dihilangkan," tutur Bambang.

Seperti diketahui, pemerintah baru saja mencabut tujuh aturan di sektor minerba pada awal pekan ini. Tujuh aturan itu, contohnya Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 1614 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemrosesan Permohonan KK dan PKP2b dalam Rangka PMA dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 134.K/201/MPE/1996 mengenai Penggunaan Peta, Penjelasan Batas dan Luas Wilayah KP, KK, dan PKP2B di bidang Pertambangan Umum.

Secara umum, Menteri ESDM Ignasius Jonan memutuskan untuk mencabut 32 aturan di berbagai sektor hari ini. Selain sektor migas dan minerba, pemerintah juga menghapus empat aturan di sektor ketenagalistrikan, tujuh aturan di energi baru terbarukan dan konversi energi, dan tiga aturan SKK Migas. (lav/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER