Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, Indonesia berpotensi mengentaskan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan pendapatan melalui dana sosial keagamaan, seperti wakaf dan zakat. Sebagai negara dengan jumlat muslim terbesar, dana amanah umat ini dapat dimanfaatkan.
"Sejumlah pemerintah daerah, seperti Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Sragen, sudah menjadikan zakat dan wakaf sebagai penyokong utama program pengentasan kemiskinan yang dilaksanakan Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK)," ujarnya, Kamis (24/8).
Catatan Bappenas menyebutkan saat ini, Indonesia memiliki tanah wakaf sekitar 4,3 miliar meter persegi dengan mayoritas penggunaan sebagai masjid dan pemakaman umum. Sementara, wakaf tunai mencapai Rp22 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wakaf harus diatur agar dapat bermanfaat dengan baik, seperti untuk pembangunan rumah sakit dan kebutuhan wirausaha syariah," jelasnya.
Sementara itu, data terakhir menunjukkan bahwa pengumpulan zakat pada 2016 mencapai Rp2,3 triliun. Angka tersebut diprediksi hanya sebesar tiga persen dari potensi.
"Maka, sejumlah pihak berwenang harus berusaha secara maksimal agar dapat mengumpulkan zakat yang dapat menjadi sumber dana program pengentasan kemiskinan, seperti penyediaan fasilitas air bersih dan sanitasi, terutama bagi masyarakat yang hidup jauh di bawah garis kemiskinan," terang mantan Menteri Keuangan.
Ia pun mengapresiasi, langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah menerbitkan Fatwa MUI tentang pendayagunaan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Seluruhnya digunakan untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi pada 2015, serta kolaborasi Bank Indonesia, Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Badan Wakaf Indonesia.
"Diperlukan peran menyeluruh dari semua pihak untuk mengatasi tantangan implementasi Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah terkait penggunaan zakat dan wakaf adalah perbaikan sumber daya manusia pengelola, pendaftaran obyek zakat dan wakaf, sistem penggunaan zakat, serta wakaf, termasuk tata kelola zakat dan wakaf tersebut," tutup Bambang.