Pemerintah Usul Bayar PBI BPJS Kesehatan Tiap Tiga Bulan

SAH | CNN Indonesia
Kamis, 08 Feb 2018 08:17 WIB
Pemerintah usul membayarkan iuran bagi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan tiap tiga bulan demi perbaiki aliran kas operator Jaminan Kesehatan Nasional.
Pemerintah usul membayarkan iuran bagi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan tiap tiga bulan demi memperbaiki aliran kas operator Jaminan Kesehatan Nasional. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengusulkan membayarkan tanggungan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setiap tiga bulan. Skema ini berbeda dengan yang telah berjalan selama ini, yaitu setiap bulan, sesuai pasal 4 tentang Tata Cara Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo beralasan, pembayaran iuran tiga bulanan dapat memperbaiki aliran kas (cash flow) BPJS Kesehatan. Iuran yang dimaksud adalah uang negara yang diperuntukkan bagi jaminan kesehatan masyarakat miskin melalui program BPJS Kesehatan.

"Ini akan dibuatkan peraturan menteri (permen) baru yang bisa jadi untuk memperbaiki cash flow (aliran kas), dimungkinkan iuran PBI dibayar tiga bulan sekaligus," ujarnya, Rabu (7/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Alasan lain, yaitu untuk meningkatkan layanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan. Misalnya, pembayaran iuran dilakukan pada Januari, namun pembayarannya sekaligus untuk menutup pelayanan kesehatan hingga Maret.

"Dengan begitu BPJS Kesehatan tidak kesulitan dalam melakukan pelayanan," tutur dia.

Namun demikian, sambung Mardiasmo, pembayaran PBI tiga bulanan akan bergantung dari permintaan dan kesepakatan BPJS Kesehatan. Kementerian Keuangan juga masih akan menilai lebih dulu terkait benar atau tidak BPJS mengalami kekurangan dana.


"Kalau ada kesulitan cash flow, maka dibikin fleksibel. Bahwa PBI-nya tidak harus bulanan. Bisa sampai tiga bulan dibayar sekaligus, bisa," imbuh dia.

Menurut Mardiasmo, pada awal tahun ini, BPJS Kesehatan mengalami kesulitan cash flow. Dampaknya terasa pada pelayanan kepada peserta atau masyarakat luas. Sebab, saat BPJS Kesehatan kesulitan cash flow, maka potensi yang terjadi adalah penundaan pembayaran tagihan dari rumah sakit.

Karenanya, pembayaran tiga bulanan diharapkan dapat memenuhi tagihan rumah sakit kepada BPJS Kesehatan yang sempat tertunda. "Kalau BPJS Kesehatan menunda pembayaran rumah sakit, dapat dipastikan rumah sakit tidak memberikan pelayanan yang terbaik," pungkasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER