Efisiensi, BPJS Kesehatan Tunggu Dua Perpres Rampung

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 09 Jan 2018 20:16 WIB
BPJS Kesehatan menyatakan tengah menunggu dua revisi aturan agar efisiensi yang diminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa dilakukan.
BPJS Kesehatan menyatakan tengah menunggu dua revisi aturan agar efisiensi yang diminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa dilakukan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan tengah menunggu dua revisi aturan agar efisiensi yang diminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa dilakukan.

Dua revisi itu adalah Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, dua revisi aturan ini diperlukan untuk melihat langkah-langkah efisiensi yang bisa dilakukan BPJS Kesehatan. Utamanya, Perpres Jaminan Kesehatan yang berisikan lima isu yang perlu dibenahi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kelima isu tersebut menurut dia adalah strategi untuk memitigasi tindakan kecurangan keuangan (fraud), mempertegas posisi BPJS Kesehatan sebagai pembelanja strategis, penguatan program rujukan dan rujuk balik, mengendalikan risiko BPJS yang diakibatkan oleh tindakan orang lain (moral hazard), dan peningkatan peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam optimalisasi pajak rokok dari Pemerintah Daerah.

“Kami masih harus menunggu dua regulasi utama itu agar selesai. Untuk Perpres Jaminan Kesehatan, utamanya lima poin itu yang diangkat sesuai rapat dengan Menteri Keuangan,” ujar Fahmi ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (9/1).

Ia melanjutkan, efisiensi dibutuhkan sebab BPJS Kesehatan tak berencana meningkatkan iuran di tahun ini. Saat ini, iuran BPJS Kesehatan per bulan untuk kelas 1 sebesar Rp80 ribu per bulan, kelas 2 sebesar Rp51 ribu per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp25.500 per bulan.

Kendati memiliki niat efisiensi, namun BPJS Kesehatan masih belum mendetailkan sumber kecukupan anggaran untuk tahun ini.

Yang pasti, tahun ini BPJS Kesehatan akan mendapat sokongan pendanaan dari kebijakan Pemda seperti pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) beberapa daerah yang berutang kepada BPJS Kesehatan.


“Tapi jumlah utang pastinya saya tidak mau sebut. Sementara komposisi baurannya silahkan tanya ke Kemenkeu,” jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta agar BPJS Kesehatan lebih efisien tahun depan guna menghemat pengeluaran. Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Nila Moeloek usai rapat bersama Sri Mulyani akhir tahun lalu

“Mengurangi pendapatan dari BPJS Kesehatan, misalnya BPJS menambah pegawai padahal pendapatan tidak naik. Besar pasak daripada tiang,” tutur Nila.

Dengan lebih efisien, lanjut Nila, tidak hanya pendapatan perusahaan yang lebih banyak masuk ke kas, tetapi juga bisa menyelesaikan persoalan defisit yang terus mendera BPJS Kesehatan.


“Lebih efisien, kami harapkan defisit turun. Misalnya iurannya benar-benar diambil semua, pengeluaran diatur maka tentu gap semakin kecil,” sambungnya.

Kementerian Keuangan mencatat, defisit BPJS Kesehatan pada tahun 2017 sebesar Rp7,8 triliun. Artinya, angka itu lebih rendah dari proyeksi awal yang diperkirakan hingga Rp9 triliun.

Namun, angka defisit itu telah ditutup pemerintah, yaitu sekitar Rp3,6 triliun diberikan dari APBNP 2017 dan Rp4,2 triliun diberikan sebagai bantuan PBI. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER