Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana pemerintah memfasilitasi pembayaran zakat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipotong sebanyak 2,5 persen dari gaji para aparatur negara mengundang pertanyaan. Sebanyak 72 persen dari 1.386 pembaca
CNNIndonesia.com tidak setuju pemerintah mengintervensi pembayaran
zakat dari gaji PNS.Tidak cuma PNS, masyarakat juga mempertanyakan kebijakan pemerintah yang disebut mengurusi satu dari lima rukun Islam tersebut. Bahkan, hasil
polling CNNIndonesia.com melalui Twitter melansir, sebanyak 72 persen pembaca tidak setuju apabila pemerintah mengintervensi pembayaran zakat dari gaji PNS.
Silviwanda menuturkan, dalam Islam, zakat dipungut satu tahun sekali dengan batas yang sudah ditetapkan. Apabila harta sudah mencukupi batas tersebut, maka dianjurkan untuk zakat. "Dan Allah juga tidak memaksa semua orang berzakat, tapi zaman now mengharuskannya
(emoticon)," tulisnya melalui akun @Wandasil25.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Via, melalui akun @ryndaza bilang, "Yang setuju, selama ini sudah berzakat lewat BAZNAS? Cuma tanya sih."
Sementara itu, 28 persen dari hasil polling pembaca mengamini rencana pemerintah untuk memotong zakat lewat gaji PNS. Bahkan, akun @enjang_as mengaku setuju.
"Sebenarnya, saya setuju. Tapi, enggak percaya pemerintahnya mampu mengelola dana itu tepat, sesuai syariah," tulis akun tersebut.
Adapun, polling pembaca ini diikuti oleh 1.386 pembaca, Jumat (9/2).
Sekadar mengingatkan, pemerintah akan memotong 2,5 persen dari gaji PNS untuk zakat. Meski demikian, ketentuan ini hanya akan berlaku khusus PNS muslim dan tidak bersifat wajib (mandatory). Ketentuan ini baru akan diberlakukan setelah Peraturan Presiden terbit.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, PNS muslim yang menolak bisa mengajukan keberatan.
"Sedang dipersiapkan Perpres tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim. Karena, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam. Ini bukan paksaan, lebih kepada imbauan," tegas dia.
Jika tidak ada aral melintang, imbauan berzakat lewat gaji PNS tersebut akan dimulai tahun ini juga. Himpunan zakat tersebut rencananya akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
(gir)