LMAN Seleksi Skema Bayar Asuransi Barang Milik Negara

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Senin, 12 Feb 2018 14:36 WIB
Saat ini, LMAN tengah mengkaji dua skema bayar asuransi Barang Milik Negara, yaitu melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak dan pelimpahan ke penyewa.
Saat ini, LMAN tengah mengkaji dua skema bayar asuransi Barang Milik Negara, yaitu melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak dan pelimpahan ke penyewa. (Dok. Kemenkeu via www.kemenkeu.go.id).
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) tengah mempertimbangkan skema bayar asuransi Barang Milik Negara (BMN). Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di bawah Kementerian Keuangan tersebut mengaku memiliki dua opsi skema bayar.

Pertama, Direktur LMAN Rahayu Pusparini mengatakan, pembayaran premi asuransi akan menggunakan penerimaan operasionalnya yang berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP LMAN hingga akhir tahun lalu tercatat sebesar Rp249,9 miliar.

Kedua, melimpahkan wewenang beban asuransi kepada pihak swasta yang menyewa atau memanfaatkan aset milik LMAN. Apabila nantinya skema itu dipilih, diharapkan, keuangan LMAN tidak akan terbebani untuk membayar premi asuransi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kadang, kalau aset kerja sama dengan pihak ketiga, maka kami minta pihak itu yang mengasuransikan. Kalau diarahkan ke pihak swasta justru bisa menghemat keuangan juga," ujar Rahayu di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (12/2).

Saat ini, ia mengaku lebih memilih untuk mengasuransikan BMN menggunakan PNBP, karena bisa memicu imbal hasil yang lebih tinggi lagi jika aset itu dimanfaatkan oleh pihak lain.

Oleh karenanya, LMAN berencana untuk mengasuransikan aset dalam bentuk properti yang lebih rentan terpapar risiko.

Sekadar informasi, hingga akhir tahun lalu, imbal hasil dari pengelolaan aset properti tercatat sebesar Rp12 miliar dan diharapkan bisa meningkat jadi Rp53,07 miliar pada kuartal I 2018.

"Aset akan secure (aman) dari beberapa risiko yang bisa dimitigasi. Kami akan mulai dengan properti yang lebih terekspos risiko," imbuh Rahayu.


Meski sudah merencanakan aset propertinya, namun ia lebih memilih untuk menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berkaitan dengan pemetaan asetnya. "Namun, kalau untuk mengasuransikan aset, tanpa PMK pun kami sudah bisa mulai," terang dia.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengasuransikan BMN yang diharapkan terealisasi tahun depan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah dan PMK 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.

LMAN mencatat mengelola aset berupa kilang gas alam cair di Bontang dan Arun senilai masing-masing Rp16,03 triliun dan Rp11,05 triliun. Kemudian, properti berupa ruko, gedung, apartemen, dan tanah senilai Rp1,61 triliun, serta tanah yang digunakan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Rp11,8 triliun. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER