Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, setoran dividen tersebut terbilang besar lantaran dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah tak pernah mendapatkan setoran dari Freeport. Hal ini dikarenakan perusahaan mengklaim bahwa kondisi perusahaan tengah krisis, sehingga tak bisa memberi dividen.
Sayangnya, kalau dibayangkan dengan lima tahun sebelumnya, jumlah ini terbilang lebih rendah. "Pernah sebelumnya sampai Rp2 triliunan, bergantung bisnis dia (Freeport). Saya lupa angkanya, tapi bisa berkisar Rp1 triliun-Rp2 triliun," ujarnya di kantornya, Senin (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PNBP batu bara dalam beberapa bulan ke belakang didukung harga batu bara yang trennya meningkat, sejalan dengan peningkatan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Oils Price/ICP)," terang Askolani.
Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat, PT Freeport Indonesia telah menyetor dividen intermin kepada negara sebesar US$24 juta atau setara Rp319,2 miliar pada Agustus 2017. Namun, secara kumulasi per tahun, jumlahnya sesuai dengan yang dicatat oleh Kemenkeu.
Sementara, Kementerian BUMN mencatat, setoran terakhir Freeport ke pemerintah sebesar US$202 juta atau sekitar Rp1,76 triliun pada 2011 silam. (bir)