BKPM Minta Syarat IPO untuk Startup Lebih Mudah

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 13 Feb 2018 14:37 WIB
Salah satu syarat IPO yang perlu direlaksasi adalah terkait dengan laba yang harus ditorehkan dalam dua tahun terakhir yang sulit diwujudkan oleh startup.
Salah satu syarat IPO yang perlu direlaksasi adalah terkait dengan laba yang harus ditorehkan dalam dua tahun terakhir yang sulit diwujudkan oleh startup. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merelaksasi beberapa syarat bagi perusahaan rintisan (startup) yang ingin melantai di bursa. Pasalnya, alur keuangan perusahaan startup selama ini dinilai sangat berbeda dengan perusahaan pada umumnya.

Kepala BKPM Thomas Lembong menuturkan, salah satu syarat yang perlu direlaksasi adalah terkait laba. Saat ini, BEI mewajibkan perusahaan harus menorehkan laba dalam dua tahun terakhir agar bisa melakukan Initial Public Offering (IPO). Namun, kebanyakan perusahaan startup menanggung rugi yang lebih lama, sehingga kesempatan untuk mendulang modal dari pasar modal cenderung tertutup.

"Memang harus ada relaksasi di sistem IPO, sistem pendanaan. Karena memang di era digital syarat-syarat yang berlaku untuk perusahaan industrial, itu beda banget. Misalnya rasio keuntungan usaha atau profit," ujar Thomas ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (12/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kondisi ini berbeda dibandingkan negara-negara lain yang melakukan penyederhanaan syarat untuk IPO. Ia mencontohkan Amerika Serikat, di mana proses pencatatan saham masih bisa dilakukan meski satu perusahaan tak mendulang laba dalam waktu yang lama.

Ia mencontohkan Amazon.com Inc yang masih mencatatkan rugi, tetapi berhasil mencatatkan saham di NASDAQ tahun 1997. Kasus serupa juga berlaku untuk Facebook, Inc.

"Tapi perusahaan ini tetap didukung, tetap disenangi oleh investor. Dan sekarang terbukti, sekarang dia untungnya besar. Jadi profil tren perkembangan keuntungan usaha itu beda banget. Itu contoh yang harus di-update mengenai syarat," papar dia.


Menurut Thomas, penyederhanaan syarat ini sangat penting lantaran arus modal ke ekonomi digital ini bisa sampai seperenam hingga seperlima realisasi Penanamam Modal Asing (PMA) ke Indonesia per tahunnya. Jika melihat realisasi PMA tahun 2017 sebesar Rp430,5 triliun, maka arus modal ekonomi digital bisa mencapai Rp71,75 triliun hingga Rp86,1 triliun.

Bahkan di masa depan, arus modal ke ekonomi digital bisa menyelamatkan pertumbuhan investasi domestik. "Kalau ini ditelurkan, maka pertumbuhan investasi Indonesia bisa sangat stagnan. Jadi ini harus dijaga habis-habisan jangan sampai tren ini melemah," pungkas dia. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER