Menteri Rini: 30 BUMN Akan Serahkan Data Transaksi Pajak

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 21 Feb 2018 17:21 WIB
Menteri BUMN Rini Soemarno menyebut 30 BUMN, yang pendapatannya merepresentasikan 90 persen pendapatan BUMN, akan menyerahkan data transaksi pajaknya.
Menteri BUMN Rini Soemarno menyebut 30 BUMN, yang pendapatannya merepresentasikan 90 persen pendapatan BUMN, akan menyerahkan data transaksi pajaknya. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan, sedikitnya ada 30 perusahaan pelat merah yang bisa menyerahkan data transaksinya secara aktual (real time) tahun ini juga kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Adapun, 30 BUMN tersebut dianggap merepresentasikan 90 persen pendapatan BUMN.

Menurut Rini, upaya ini untuk mendukung tata kelola perusahaan yang baik (good coporate governance/GCG) dan transparansi di tubuh perusahaan BUMN. Sehingga, pemerintah bisa memastikan bahwa pembayaran pajak yang dilakukan oleh BUMN bisa lolos dari potensi sengketa penghitungan pajak.

"Buat kami, ini sangat penting, karena kami bisa mengetahui pendapatan atau keuntungan dari BUMN lebih awal dan betul-betul seperti apa yang tertera. Selain itu, pembayaran pajak betul-betul dilakukan baik secara tepat waktu dan efisien," ujarnya, Rabu (21/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, tadinya Kementerian BUMN dan Kemenkeu berencana agar ada delapan BUMN bisa terintegrasi dengan DJP di tahun ini.

Delapan BUMN ini terdiri dari PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT PLN (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan empat bank Himpunan Bank-Bank Negara, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk).

Dengan mengintegrasikan data transaksinya dengan pajak, artinya BUMN tak perlu melalui serangkaian proses yang rumit dalam memverifikasi transaksinya. Proses pelaporan dan verifikasi yang biasanya memakan waktu 16 hari hanya bisa dikerjakan dalam waktu sehari saja.


"Diharapkan, ini menjadi situasi menguntungkan kedua belah pihak dan ini sekaligus menguji kepatuhan bagi BUMN. Kalau periksa nanti, tidak akan serumit sebelumnya. Lalu perhitungannya ini menjadi akurat," terang Rini.

Kepala Kantor Wilayah Pajak Besar DJP Mekar Satria Utama mengatakan, sistem integrasi ini pun diminati pihak swasta. Tercatat, PT Astra International Tbk, PT Astra Honda Motor, dan PT Telkomsel sudah menyatakan minatnya untuk melaporkan transaksinya dengan pajak.

"Ini semua data yang masuk pun akan lebih detil dibandingkan Surat Pemberitahuan Masa (bulanan)," jelasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER