ANALISIS

Atur 'Kursi' Direksi BUMN ala Menteri Rini

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 15 Feb 2018 18:59 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno menjadi sorotan karena beberapa kali melakukan perubahan struktur manajemen perusahaan milik negara.
Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno menjadi sorotan karena beberapa kali melakukan perubahan struktur manajemen perusahaan milik negara. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean).
Jakarta, CNN Indonesia -- Perombakan para pucuk pimpinan perusahaan pelat merah oleh pembantu presiden bukan lagi hal yang fenomenal. Menariknya, pergantian kursi direksi belakangan ini menjadi perhatian karena dilakukan berkali-kali dalam kurun waktu yang relatif singkat.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menjadi sorotan karena beberapa kali melakukan perubahan struktur manajemen perusahaan milik negara dengan ringan layaknya biduk catur dalam kurun tiga tahun terakhir.

Di PT Pertamina Tbk (Persero) misalnya, pada November 2014, Rini mengangkat Dwi Soetjipto sebagai Direktur Utama (Dirut) untuk masa jabatan 2014-2019 dan memasukkan tiga nama baru ke anggota dewan direksi yaitu Ahmad Bambang, Yenni Andayani dan Arif Budiman.

Pada Oktober 2016, RUPS memutuskan untuk memberikan 'promosi' kepada Ahmad Bambang dari jabatan Direktur Pemasaran dan Retail menjadi Wakil Direktur Pertamina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, pada Februari 2017, Rini memberhentikan Dwi Soetjipto dari jabatan Dirut dan menghilangkan posisi Wadirut yang diemban oleh Ahmad Bambang. RUPS juga menunjuk Yenni Andayani yang kala itu menjabat sebagai Direktur Gas untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dirut hingga terpilih pengganti Dwi.

Pada Maret 2017, RUPS memutuskan untuk mengangkat mantan Dirut PT Perkebunan Nusantara III Elia Massa Manik menggantikan Dwi sebagai bos Pertamina.

Pekan ini, RUPS memutuskan untuk menghilangkan jabatan Direktur Gas yang dipegang oleh Yenni Andayani, memecah pucuk kepemimpinan Direktorat Pemasaran menjadi Direktur Pemasaran Ritel dan Direktur Pemasaran Korporat, serta menetapkan Direktur Logistik, Supply Chain, dan Infrastruktur.

Perubahan nomenklatur tersebut memberikan sinyal bahwa RUPS bakal segera kembali menunjuk anggota direksi baru mengingat jabatan Direktur Pemasaran Ritel dan Direktur Pemasaran Korporat masih dirangkap oleh Muchamad Iskandar dan posisi Direktur Logistik, Supply Chain, dan Infrastruktur masih dirangkap. Direktur Sumber Daya Manusia Nicke Widyawati juga merangkap

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menyampaikan alasan pemerintah merombak anggota dewan direksi sejalan dengan rencana pembentukan induk usaha (holding) migas. Perubahan struktur organisasi itu juga diharapkan bisa mendukung peralihan orientasi perseroan dari produk ke pasar.

Hal itu diamini oleh Komisari Utama Pertamina Tanri Abeng yang meyakinkan bahwa perubahan struktur organisasi telah melalui kajian mendalam.

"Perubahan ini betul-betul mengikuti perkembangan zaman. Kalau selama 60 tahun Pertamina pendekatannya adalah produk. Karena dunia sudah berubah, maka sekarang jadi market driven," ujar Tansi, Selasa (13/2) lalu.

Hal sama juga terjadi pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, pada akhir 2014, pemerintah mengangkat Arif Wibowo sebagai Dirut Garuda untuk masa kepemimpinan lima tahun. Selain itu, pemegang saham juga menyetujui perampingan jumlah anggota dewan direksi dari delapan menjadi enam.

Dalam perjalanannya, pada April 2016, pemegang saham kembali menambah jumlah anggota dewan direksi menjadi delapan. Kemudian, pada April 2017, Rini mengangkat mantan Direktur Keuangan PT Bank Mandiri Tbk Pahala Nugraha Mansury melengserkan Arif Wibowo dari jabatan Dirut. Kala itu, Rini berharap Pahala bisa memperbaiki kinerja operasional dan keuangan perseroan yang masih merugi.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Tallatov mengungkapkan perombakan dewan direksi bisa memberikan penyegaran internal dan membuka peluang perbaikan kinerja suatu perusahaan. Apalagi, jika orang-orang baru yang dipilih memiliki kompetensi yang lebih baik dari pendahulunya dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Namun, Abra mengingatkan agar Rini tidak terlalu sering melakukan bongkar pasang dewan direksi. Pasalnya, pergantian anggota direksi menimbulkan 'biaya' yang tak sedikit, misalnya ritme kerja perusahaan yang terganggu mengingat akan ada masa penyesuaian. Penambahan anggota dewan direksi juga memberikan konsekuensi pada membengkaknya alokasi gaji dewan direksi secara keseluruhan.

Selain itu, pemegang jabatan direksi juga bisa merasa tidak tenang dalam menjalankan tugasnya karena merasa sewaktu-waktu bisa diganti. Akibatnya, kebijakan yang dikeluarkan direksi bisa mendapatkan intervensi yang terlalu kuat dari pemegang saham dengan harapan jabatan yang dipegang bisa awet.
Para direktur utama perusahaan holding BUMN industri pertambangan. (CNN Indonesia/Hesti Rika)Para direktur utama perusahaan holding BUMN industri pertambangan. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

"Dalam hal kebijakan di level direksi juga rentan mendapatkan intervensi yang terlalu kuat dari Bu Menteri (Rini Soemarno)," ujar Abra kepada CNNIndonesia.com.

Abra menilai, sebaiknya pemilihan anggota dewan direksi perusahan pelat merah dilakukan lebih transparan dan dikomunikasikan dengan baik. Misalnya, dengan menggelar lelang jabatan. Dengan demikian, publik tidak melihat pergantian anggota direksi menjadi sesuatu yang terkesan tiba-tiba.

Pengamat BUMN Said Didi mengungkapkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN mengatur bahwa masa jabatan anggota dewan direksi dan komisaris itu lima tahun. Hal itu dilakukan agar memberikan kepastian bagi pemegang jabatan.

Jika di tengah jalan ada pergantian sebelum masa jabatan habis, RUPS harus menyebutkan alasan dengan jelas dan objektif kepada anggota direksi yang akan diganti. Kemudian, anggota direksi akan membuat pernyataan tertulis menerima atau tidak menerima keputusan tersebut.

"Kontrak kerja pada waktu diangkat nantinya menjadi pegangan apakah anggota direksi gagal atau tidak," ujarnya.

Jika anggota direksi merasa alasan tersebut tidak sesuai dengan kaidah profesionalisme dan kinerja yang tercantum dalam kontrak kerja, anggota direksi bisa mengajukan keberatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Proses ini tidak memberikan kepastian kepada direksi terkait dan ujungnya direksi tersebut tidak tenang dalam bekerja.

"Seharusnya, ke depan, tetap memegang kaidah UU BUMN yang menyatakan masa jabatan komisaris direksi itu lima tahun dan apabila diganti harus disebutkan alasannya," ujar Said.

Perubahan dewan direksi juga belum tentu di terima oleh pihak pekerja. Tak ayal, beberapa saat setelah pengumuman pergantian anggota dewan direksi, muncul komentar dari internal terkait sosok direksi terpilih dianggap tidak mengerti perusahaan. Hal itu dinilai terjadi karena fokus kariernya justru berada di sektor lain atau anggapan bahwa posisi direksi harusnya diisi oleh orang yang meniti karir di perusahaan tersebut.

Serikat Pekerja PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bulan lalu yang mendesak pemerintah untuk memangkas jumlah direksi perseroan dari sembilan menjadi hanya enam orang karena dianggap suatu pemborosan di tengah kondisi perusahaan yang masih merugi.

Data terakhir, per kuartal III 2017, perusahan maskapai bintang lima ini merugi US$221,9 juta atau naik sekitar 408,7 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Kemudian, muncul kekesalan karena pelayanan maskapai kepada penumpang dinilai menurun setelah dipegang oleh direksi baru.

"Terlebih lagi, beberapa tugas direksi masih tumpang tindih dan perseroan tidak menunjukkan peningkatan kinerja," ujar Ketua Umum Serikat Karyawan Garuda Ahmad Irfan, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (SP) Migas Indonesia Faisal Yusra menuturkan jumlah direksi yang semakin gemuk hingga mencapai sebelas direksi merupakan suatu pemborosan. Terlebih, hingga kini tidak ada perubahan bisnis yang signifikan.

Ia juga mempertanyakan, pemecahan direktorat pemasaran menjadi direktur pemasaran korporasi dan direktur pemasaran retail serta penambahan direktorat logistik, supply chain, dan infrastruktur. Menurutnya, dengan memecah tugas terintegrasi tersebut berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.

"Bisa dibayangkan, jika ada naik mobil roda empat dan masing-masing roda ada kemudinya, yang satu mau ke kanan, yang satu mau ke kiri, roda belakang mengerem, itu akan menjadi masalah," jelasnya.

Pemecahan itu, menurut Faisal, juga bertentangan dengan amanat Presiden Joko Widodo pada tahun 2014 yang ingin organisasi Pertamina lebih ramping.

Faisal berharap, jika Rini ingin merombak direksi kembali, Rini sebaiknya merampingkan jumlah anggota direksi Pertamina menjadi enam kembali dan mengisinya dengan orang-orang yang profesional dan kompeten.

Anggota dewan direksi merupakan posisi strategis yang bisa menentukan arah berjalannya suatu perusahaan. Jangan sampai, publik dirugikan oleh 'hobi' pemerintah melakukan bongkar pasang anggota direksi yang bisa mengganggu kinerja perusahaan pelat merah dalam memberikan pelayanan. (lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER