Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perindustrian, Airlangga Hartaro mengusulkan pajak penghasilan (PPh) khusus e-commerce sebesar 0,5 persen. Hal ini sejalan dengan rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penurunan PPh seluruh Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang saat ini masih sebesar satu persen.
"Kami usul yang lebih rendah, mungkin pemerintah akan berada di sekitar 0,5 persen untuk Pph," ungkap Airlangga, Rabu (21/2).
Menurut Airlangga, usulan ini juga bertujuan lebih memajukan ecommerce di Indonesia. Pasalnya, penjualan ecommerce hingga saat ini masih sekitar Rp40 juta per tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini termasuk UMKM," imbuh Airlangga.
Selain demi menggenjot penjualan ecommerce, Airlangga juga berharap produk yang dijual oleh ecommerce merupakan barang buatan dalam negeri. Sejauh ini, ia melihat masih banyak ecommerce yang melalukan impor.
"Vendor banyak, tapi kalau dilihat barangnya barang impor," turur Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pihaknya telah mengkaji merevisi aturan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pph untuk UMKM. Kementerian Keuangan juga sedang memproses aturan pajak ecommerce yang akan disusun dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK).
"Kami sedang mengusulkan agar Peraturan Pemerintah-nya (PP) direvisi. Supaya, tingkatnya diturunkan dari PPh UKM final satu persen menjadi 0,5 persen," ungkap Sri Mulyani bulan Januari lalu.
Tak hanya menurunkan PPh UKM, Kemenkeu juga berencana menurunkan ambang batas (threshold) status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Mengacu pada PP Nomor 46 Tahun 2013, pemerintah telah menetapkan batasan omzet pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai PKP, yaitu Rp4,8 miliar setahun dengan besaran pajak satu persen dari omzet.
(gir/bir)