Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meminta pengawalan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal operasional. Hal ini dilakukan demi menciptakan tata kelola yang lebih baik.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengungkapkan pihaknya saat ini mengelola dana jumbo yang mencapai Rp320 triliun. Dana tersebut berasal dari sekitar 45 juta peserta terdaftar di mana 26 juta diantaranya merupakan peserta aktif.
Melihat hal itu, pihaknya membutuhkan pengawalan serius agar bisa mengelola dana tersebut dengan bersih, akuntabel, dan kredibel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin didampingi KPK sesuai ketentuan supaya kami bisa bekerja dengan tenang, bahwa apa yang kami lakukan benar, dan sesuai dengan tatanan dan ketentuan yang ada. Jadi tidak ada keragu-raguan bagi direksi untuk melaksanakan tugas di BPJS Ketenagakerjaan," ujar Agus di kantor KPK, Rabu (21/2).
Menanggapi hal itu, KPK menyanggupi permintaan tersebut. Terlebih, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan pelayanan publik yang mengelola dana sangat besar.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, berdasarkan laporan dari direksi, sejumlah pihak merasa terganggu dengan upaya efisiensi yang dilakukan manajemen dalam hal investasi.
Padahal, efisiensi yang diperoleh dari hasil konsultasi dengan lembaga sekuritas maupun manajer investasi tersebut bisa menghemat biaya transaksi hingga Rp300 miliar.
"Tidak semua orang bahagia dengan keputusan ini. Kita, tentu saja bahagia karena akan semakin besar keuntungan atau surplus BPJS Ketenagakerjaan tetapi banyak pihak yang tidak bahagia," ujar Pahala di tempat yang sama.
Pahala menyatakan pihaknya sedang mencari tahu pihak mana saja yang tidak bahagia dengan keputusan efisiensi tersebut.
Kemudian, KPK juga akan menyusun langkah bagi manajemen dalam menghadapi gangguan atau intervensi dari berbagai pihak, baik dari internal maupun eksternal.
Selanjutnya, kerja sama pendampingan tersebut akan diwujudkan dalam bentuk penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara kedua belah pihak.
"Dalam MoU itu BPJS Ketenagakerjaan akan lebih leluasa dalam meminta pendapat atau arahan tentang kebijakan sehingga tata kelola yang lebih baik bisa dipastikan berjalan," ujar Pahala.
(gir)