Enam Putusan KPPU Terancam Dianulir oleh Pengadilan

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Rabu, 28 Feb 2018 08:57 WIB
KPPU menilai, putusan bersalah yang ditetapkan sebelumnya terancam batal karena pelaku usaha mengajukan banding. Sementara, kegiatan KPPU terhenti hari ini.
KPPU menilai, putusan bersalah yang ditetapkan sebelumnya terancam batal karena pelaku usaha mengajukan banding. Sementara, kegiatan KPPU terhenti hari ini. (Diolah dari Thinkstock/Duncan Smith).
Jakarta, CNN Indonesia -- Putusan bersalah yang sebelumnya ditetapkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap pelaku usaha terancam dibatalkan oleh hakim Pengadilan Negeri.

Hal itu lantaran KPPU sudah tidak lagi memiliki payung hukum atas kegiatannya mengawasi persaingan usaha. Keputusan Presiden (Keppres) yang selama ini memayungi KPPU resmi berakhir hari ini, Selasa (27/2).

"Kekosongan itu memiliki impilkasi terhadap tugas KPPU. Contohnya, perkara yang sedang berjalan. Lalu, kegiatan investigasi penyelidikan dan kewenangan komisi," terang Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean, Selasa (27/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Saat ini, ia menjelaskan ada enam kasus yang resmi masuk ke PN, di mana para pelaku usaha yang dinyatakan bersalah oleh KPPU mengajukan keberatan.

Antara lain pertama, pembangunan bendung di Sidilanitano Tapanuli Utara, Sitakurak Tapanuli Tengah. Kedua, preservasi dan pelebaran BTS Provinsi Riau-Merlung-Sp. Tahun Anggaran 2016.

Ketiga, preservasi dan pelebaran jalan Arah Muara Tebo/ Patimura (Muara Bungo)- Sei Bengkal. Keempat, terkait Aqua, dan kelima, pelelangan proyek peningkatan struktur jalan Putussibau-Nanga Era Kaltim.


Kasus-kasus tersebut berpeluang menang dalam sidang pengadilan. Karena, pasca putusan keberatan KPPU kini tidak dapat mengajukan kasasi.

Kasasi, menurutnya, dapat diajukan dengan syarat hadir di persidangan dalam tempo 14 hari setelah proses keberatan dibacakan. Jika tidak juga mengajukan kasasi dalam waktu dua pekan, hakim berhak menyatakan inkrah.

"Pokoknya, kalau ada PN memanggil setelah tanggal 27 Februari kami tidak bisa datang. Karena untuk hadir saja harus ada surat kuasa dari Ketua KPPU," ucapnya.


Sementara itu, ia menambahkan, selain enam kasus tersebut ada beberapa kasus lain yang tinggal menunggu putusan dan masih proses sidang baik di tingkat PN maupun Mahkamah Agung (MA).

"Keberatan ada enam, kasasi ada 23 (dari tahun 2006-2018) dan peninjauan kembali 12. Yang lain masih bisa berjalan seperti biasa dan menunggu putusan," terang Gopprera.

KPPU juga mencatat sejumlah kasus akan dihentikan. Kasus itu di antaranya adalah tender pekerjaan jalan Kabanjahe-Katabuluh Sumatra Utara, dugaan monopoli PT Angkasa Pura II (Persero) di Bandara Kualanamu, tender pelayanan bawah air untuk sumur Kepodang dan Ketapang.


Lainnya adalah keterlambatan notifikasi merger, yakni akuisisi PT Iforte Solusi Infotek, keterlambatan akuisisi PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, tender pembangunan jalan di Banten 2015, keterlambatan notifikasi akuisisi PT Cipta Multi Prima oleh PT Darma Henwa Tbk, tender pekerjaan renovasi stadion Mandala Krida, dan tender preservasi konstruksi di Sangihe Talaud 2017.

"Ada sembilan perkara yang masih belum dilaksanakan karena belum ada kepastian Keppres perpanjangan komisioner atau Keppres pengangkatan komisioner yang baru, sehingga Majelis Komisi yang menang," pungkas Gopprera. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER