Tak Jadi Bubar, Masa Kerja Pejabat KPPU Diperpanjang Jokowi

Safyra Primadhyta & Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 28 Feb 2018 10:50 WIB
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) perpanjangan jabatan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) perpanjangan jabatan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (kppu.go.id).
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Presiden Johan Budi mengatakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) perpanjangan jabatan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Hal itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 33/p Tahun 2018. Perpanjangan berlaku mulai 27 Februari-27 April 2018. Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan surat perpanjangan jabatan yang berlaku sejak 27 Desember 2017-27 Februari 2018.

"Keppres Komisioner KPPU 2012-2017 telah diperpanjang dua bulan sampai 27 April 2018," ujar Johan ketika dikonfirmasi, Rabu (28/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hal ini disampaikan menyikapi pembekuan kegiatan KPPU kemarin karena belum menerima surat perpanjangan izin beroperasi dari Presiden Jokowi.

Johan mengatakan Keppres ini merupakan perpanjangan kedua kali untuk komisioner sekarang. Masa jabatan komisioner 2012-2017 seharusnya sudah berakhir sejak 27 Desember 2017.

Perpanjangan, kata Johan, disebabkan DPR belum memulai uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon komisioner pilihan Pansel Komisioner KPPU.


Jokowi telah mengirimkan 18 nama hasil pilihan Pansel kepada DPR sejak 22 November tetapi hingga kini belum membuahkan hasil.

Perpanjangan dikeluarkan per dua bulan mulai dari 27 Desember 2017-27 Februari 2018 dan 27 Februari-27 April 2018.

"Jadi Presiden mengimbau Komisi VI segera menguji kelayakan dan kepatutan dalam masa sidang 5 Maret-27 April agar KPPU segera mendapat komisioner baru," ucap Johan.


Diimbau Bentuk Pansel KPPU

Sebelumnya, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah membentuk ulang tim Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2018 - 2023. Pasalnya, parlemen mempertanyakan independensi sejumlah anggota tim pansel.

"Saya minta ke pemerintah, panselnya dirombak. Cari yang independen, tidak ada hubungan kerja, tidak ada benturan-benturan dengan KPPU," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (27/2).

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2017 tertanggal 8 Agustus 2017 tim Pansel KPPU terdiri dari enam orang yaitu Hendri Saparini sebagai Ketua, Cecep Sutiawan sebagai Sekretaris, Rhenald Kasali sebagai anggota, Ine Minara S.Ruky sebagai anggota, Paripurna P. Sugarda sebagai anggota, dan Alexander Lay sebagai anggota.


Azam menyebutkan, Hendri yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia, Tbk memiliki konflik kepentingan dengan KPPU terkait persaingan IndiHome. Sebagai catatan, KPPU telah memutuskan bahwa layanan IndiHome tidak melanggar UU Monopoli pada September 2017 lalu.

Kemudian, Rhenald Kasali selaku Komisaris Utama PT Angkasa Pura II juga dituding memiliki konflik kepentingan mengingat perseroan saat ini tengah menghadapi dugaan monopoli di Bandara Kualanamu.

Sementara, Ine berpotensi memiliki konflik kepentingan mengingat Ine saat ini masih berstatus sebagai Ahli dari terlapor PT Tirta Investasi dalam perkara KPPU Nomor 22/KPPU-I/2017 PT. Tirta Investama, dan masih berjalan.


"Kalau ada masalah dengan KPPU takutnya ada kepentingan-kepentingan dengan Komisioner. Kalau ada sidang KPPU, takutnya anggota Komisioner nanti utang budi," ujarnya.

Kemudian, Komisi VI juga mempertanyakan penunjukkan langsung pihak ketiga PT Quantum HRM Internasional oleh pemerintah sebagai tim penilai kompetensi. Padahal, seharusnya itu dilakukan oleh Pansel.

Quantum juga merekrut pengacara David Tobing sebagai bagian dari tim penilai kompetensi. Padahal, lanjut Azam, David meruakan Kuasa Hukum dari perusahaan minyak CNOOC selaku terlapor dalam Perkara di KPPU No.23/KPPU-L/2016, dan masih berjalan.


Dihubungi terpisah, Rhenald Kasali menegaskan proses seleksi dilakukan secara objektif, sesuai prosedur, dan bisa dipertanggungjawabkan.Selain itu, tim Pansel juga tidak berambisi untuk menggolkan calon kandidat tertentu.

"Saya jamin selama kami di dalam (Pansel) tidak ada konflik kepentingan," ujar Rhenald kepada pemerintah.

Menjadi anggota tim Pansel pejabat lembaga pemerintah bukan barang baru bagi Rhenald. Sebelumnya, ia telah empat kali menjadi anggota Pansel petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga pemerintah lain.


Rhenald mengungkapkan calon anggota Komisioner yang terpilih merupakan pendaftar yang telah lolos tahapan seleksi mulai dari administrasi, psikologi, kompetensi, hingga wawancara. Proses seleksi tersebut tidak melihat latar belakang pendaftar apakah berasal dari partai atau tidak.

"Apakah kami harus menyebutkan nama-nama yang tidak lolos tes psikologi? Kan tidak etis," ujarnya.

Sebagai pelaku akademis, Rhenald juga menyayangkan proses penilaian di parlemen berlarut-larut. Memang, Undang-undang terkait Persaingan Usaha memberikan waktu perpanjangan jabatan maksimal setahun, namun akan lebih baik jika dikerjakan lebih cepat.


"Mengapa di zaman seperti ini masih ingin mempersulit sesuatu yang mudah? Mengapa kalau bisa dikerjakan satu minggu, dikerjakan sampai satu tahun?" ujarnya.

Tugas Pansel sendiri saat ini telah selesai karena telah menyodorkan 18 nama calon komisioner KPPU kepada pemerintah.

Senada dengan Rhenald, Ine juga menegaskan proses seleksi dilakukan secara objektif dan memberikan jaminan independensi. Tuduhan terkait independensi anggota Pansel juga telah dijelaskan dalam Rapat Dengan Pendapat bersama Komisi VI DPR. Namun, penjelan itu tidak diterima karena ia menduga Komisi VI sudah mengambil kesimpulan sendiri.


"Tidak ada kepentingan apapun dari Pansel selain mendapatkan calon-calon terbaik dari pendaftar yang mampu mengemban tugas yang diamanatkan," ujarnya.

Peran subjektif rasional dari anggota Pansel juga harnaya pada tahap wawancara terhadp 26 calon terakhir yang lolos uji kompentensi.

"Uji kompetensi dilakukan tim konsultan independen yang juga melakukan uji kompetensi komisioner KPK," ujarnya.


Terkait pemilihan tim konsultan, proses pemilihan diproses melalui tender sesuai dengan proses pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Negara (Sekneg). Namun, substansi pemilihan sepenuhnya tim konsultan berada di bawah otoritas Pansel, tidak ada campur tangan pemerintah.

"Tentu kriteria yang diperlukan terkait konsultan untuk pemilihan ini didiskusikan dengan Pansel," ujarnya. (lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER