Pemerintah Tegaskan Tak Ubah Calon Pejabat KPPU

Galih Gumelar & SAH | CNN Indonesia
Rabu, 28 Feb 2018 14:46 WIB
Pemerintah memastikan tidak akan mengubah nama-nama calon anggota komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) meski Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemerintah memastikan tidak akan mengubah nama-nama calon anggota komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) meski Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memastikan tidak akan mengubah nama-nama calon anggota komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) meski Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan kandidat yang dipilih Panitia Seleksi.

Juru Bicara Presiden Johan Budi mengatakan 18 nama calon komisioner KPPU yang diajukan Pansel telah melalui serangkaian seleksi ketat. Bahkan, Pansel juga menggunakan konsultan independen di dalam prosesnya.

Sebanyak 18 nama calon anggota KPPU untuk masa jabatan 2017 hingga 2022 sebelumnya tercantum dalam lampiran Surat Presiden No. R-51/Pres/11/2017, pada 22 November lalu telah disampaikan ke DPR.

"Sampai hari ini tidak ada (perubahan) karena Pansel sudah melakukan seleksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (28/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja, Komisi VI DPR belum melakukan uji kelaikan dan kesesuaian (Fit and Proper Test) terhadap calon anggota Komisioner KPPU. Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 33/p Tahun 2018 yang memperpanjang masa tugas Komisioner KPPU sejak 27 Februari-27 April 2018 mendatang.

Berdasarkan pernyataan Johan, Presiden mengimbau Komisi VI DPR untuk melakukan fit and proper test secepatnya agar segera didapat nama komisioner baru. Namun, jika DPR tak segera melakukan proses tersebut, ia tak dapat memastikan Jokowi akan menerbitkan Keppres baru lagi terkait perpanjangan masa tugas komisioner KPPU atau tidak.

"Dua bulan saya kira sudah cukup untuk memberi ruang dan waktu kepada DPR untuk melakukan fit and proper test," imbuh dia.

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah membentuk ulang tim Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2018 - 2023. Pasalnya, parlemen mempertanyakan independensi sejumlah anggota tim pansel.

"Saya minta ke pemerintah, panselnya dirombak. Cari yang independen, tidak ada hubungan kerja, tidak ada benturan-benturan dengan KPPU," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (27/2).

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2017 tertanggal 8 Agustus 2017 tim Pansel KPPU terdiri dari enam orang yaitu Hendri Saparini sebagai Ketua, Cecep Sutiawan sebagai Sekretaris, Rhenald Kasali sebagai anggota, Ine Minara S.Ruky sebagai anggota, Paripurna P. Sugarda sebagai anggota, dan Alexander Lay sebagai anggota.

Azam menyebutkan Hendri yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia Tbk memiliki konflik kepentingan dengan KPPU terkait persaingan IndiHome. Sebagai catatan, KPPU telah memutuskan bahwa layanan IndiHome tidak melanggar UU Monopoli pada September 2017 lalu.

Tak hanya itu, Rhenald Kasali selaku Komisaris Utama PT Angkasa Pura II juga dituding memiliki konflik kepentingan mengingat perseroan saat ini tengah menghadapi dugaan monopoli di Bandara Kualanamu.

Sedangkan Ine berpotensi memiliki konflik kepentingan mengingat Ine saat ini masih berstatus sebagai Ahli dari terlapor PT Tirta Investasi dalam perkara KPPU Nomor 22/KPPU-I/2017 PT. Tirta Investama, dan masih berjalan.

"Kalau ada masalah dengan KPPU takutnya ada kepentingan-kepentingan dengan Komisioner. Kalau ada sidang KPPU, takutnya anggota Komisioner nanti utang budi," ujarnya.

Kadin: DPR Tak Prioritaskan Nasib KPPU

Terkait kisruh pemilihan komisioner KPPU 2018-2023, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai Dewan Perwakilan Rakyat tidak memprioritaskan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Corporate Social Responsibility (CSR) dan Good Corporate Governence Suryani Motik, DPR memiliki waktu yang cukup panjang untuk melakukan fit and proper test terhadap nama-nama komisaris yang sudah diajukan pemerintah.

"Desember sampai Maret ada waktu yang cukup panjang Kenapa DPR tidak juga melakukan itu (fit and proper test), kan aneh juga. DPR tidak memberikan prioritas sepertinya menurut saya," terang Suryani kepada CNNIndonesia.com melalui telepon, Selasa (27/2).

Suryani menilai langkah pembekuan KPPU ini adalah alarm kepada DPR untuk segera melakukan fit and proper test kepada calon-calon yang diajukan oleh Pansel.

"Ini mungkin mekanismenya pemerintah juga untuk dorong DPR supaya cepat," imbuh Suryani.

Senada dengan Suryani, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pembekuan sementara KPPU ini karena keterlambatan DPR untuk melakukan fit and proper test kepada calon-calon komisioner yang sudah diserahkan pemerintah. Ia menilai pemerintah sudah melaksanakan kewajibannya menyerahkan nama-nama calon komisioner KPPU.

"Pengurus KPPU yang sekarang ini sudah diperpanjang dua bulan, jadi keterlambatan itu di DPR sebenarnya kan," terang Anton.

Suryani melanjutkan, pembekuan KPPU ini dapat memberikan dampak berupa penundaan penanganan kasus-kasus persaingan usaha. Selama masa pembekuan ini nantinya tidak ada yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas KPPU.

"Kalau pembekuannya terlalu panjang berarti kan kasus-kasus yang di KPPU macet, tugas untuk KPPU menjadi pengawas persaingan usaha juga macet" Kata Suryani.

Suryani berharap DPR dapat segera melakukan fit and proper test kepada nama-nama yang telah diajukan pemerintah agar pembekuan KPPU ini tidak berjalan terlalu lama.

"DPR harus cepat untuk melakukan fit and proper test terhadap nama-nama yang sudah masuk," imbuh Suryani.
(lav/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER