"Belum (dipungut tahun ini). Kalau peraturannya saja, saya rasa bisa tahun ini, tapi pelaksanaannya butuh waktu," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di kawasan Senayan, Rabu (28/2).
Halim menjelaskan, saat ini para pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah, LPS, industri perbankan, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih berusaha menyelesaikan skema dan besaran pungutan premi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Bank Besar Untung, Bank Kecil 'Buntung' |
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan dikatakan bahwa besaran pungutan seharusnya disamaratakan. Namun, ada beberapa pertimbangan agar besaran pungutan ditentukan berdasarkan risiko bank agar lebih adil.
"Ada diskusi, memungkinkan atau tidak bila bank tetap membayar 0,2 persen (untuk pungutan premi penjaminan), tapi dari 0,2 persen ini di-split (dibagi) sebagian untuk penjaminan, dan sebagian untuk premi restrukturisasi," katanya.
Sedangkan dari sisi besaran pungutan, saat ini belum ada angka pasti berapa persen dana dari bank yang harus disetor sebagai PRP.
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menambahkan, belum akan dipungutnya premi PRP tahun ini antara lain karena pihaknya turut mempertimbangkan kondisi likuiditas bank. Saat ini, menurut dia, perbankan masih perlu waktu untuk mengelola likuiditasnya lantaran kinerja pertumbuhan kredit dan perbaikan kualitas kredit masih membayangi kondisi keuangan bank.
"Artinya, perbankan diberi waktu untuk mempersiapkan diri, misal mungkin untuk menyisihkan modal, banyaklah opsinya," kata Fauzi pada kesempatan yang sama. (agi)