Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo sepakat dengan konsep penggabungan usaha Badan Usaha Milik Negara (holding BUMN) sektor minyak dan gas (Migas) yang beranggotakan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Aturan holding BUMN Migas diperkirakan bisa terbit dalam waktu singkat.
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Rabu (28/2).
Selain Sri Mulyani, Kepala Negara juga memanggil sejumlah menteri untuk Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Ardan Adiperdana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan, Jokowi meminta penjelasan terkait proses holding Migas. Secara rinci disebutkan, Jokowi meminta informasi mengenai manfaat dari model bisnis berbentuk holding.
Sri Mulyani bilang, Jokowi hanya ingin holding BUMN Migas bisa membuat belanja modal kedua BUMN lebih efisien dan tak ada tumpang tindih proyek agar harga gas yang disalurkan secara hilir bisa lebih murah.
Kedua, Jokowi juga meminta penjelasan mengenai perubahan neraca keuangan dua BUMN ini saat pembentukan holding agar tingkat pengembalian aset (Return on Asset/RoA) dan Return on Equity (RoE) maksimal.
"Intinya, Presiden berharap keputusan korporasi ini memang betul-betul baik bagi BUMN dalam menyehatkan neraca, memperbaiki tata kelola, menciptakan efisiensi kinerja dan memberikan dampak yang positif bagi masyarakat," ujar Sri Mulyani, Rabu (28/2).
Kedua perusahaan pelat merah sektor Migas itu akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesudah Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah terkait holding BUMN migas tersebut.
Namun, pemerintah tetap menghormati proses tata kelola yang berlaku mengingat PGN berstatus sebagai perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
"PGN merupakan listing company sehingga seharusnya mereka bisa memberikan sinyal yang positif bahwa ini merpakan suatu coorporate action yang sifatnya positif," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan PP tersebut diupayakan bisa diteken Jokowi sebelum Maret tahun ini. Sebab, sesuai hasil RUPS PGN akhir Januari lalu, pengalihan saham pemerintah ke Pertamina, selaku lead holding BUMN migas, bisa batal jika PP holding migas tidak terbit dalam waktu 60 hari pasca RUPS.
"Kalau RUPS PGN kan sudah, di mana kami sudah mendapatkan approval dari pemegang saham minoritas dengan jangka waktu dua bulan (setelah RUPS). Jadi ya RUPS bisa dilaksanakan pada bulan Maret akhir atau permulaan April setelah aturan ditandatangai bapak Presiden," ungkap dia.
(lav/bir)